Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rimaniar Hetharia, meminta Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho, memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga melibatkan enam terlapor.
Menurut Rimaniar, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis berkepanjangan bagi korban.
"Saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan kasus rudapaksa yang menimpa anak di bawah umur. Peristiwa ini merupakan kejahatan serius terhadap anak yang tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat berdampak sepanjang hidup korban," kata Rimaniar saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (22/7/2026).
Ia meminta Kapolresta Ambon memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan.
Menurutnya, seluruh rangkaian penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar setiap pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya meminta atensi khusus dari Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease agar proses penanganan perkara ini dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan. Seluruh pihak berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh, seluruh pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak ada ruang bagi impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak," tegasnya.
Baca juga: Pemuda Ohoi Fiditan Bergerak Jaga Kamtibmas, Polda Maluku: Jadi Contoh Positif Cegah Konflik Sosial
Baca juga: Buka Sosialisasi Perda Pajak Daerah, Wagub Maluku Tekankan Penguatan PAD
Selain penegakan hukum, Rimaniar menekankan pentingnya perlindungan maksimal terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Ia berharap korban mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan identitas agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik tanpa menambah beban yang dialami.
"Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama. Pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan kerahasiaan identitas korban perlu diberikan agar proses pemulihan berjalan baik dan hak-hak anak tetap terlindungi," ujarnya.
Rimaniar menilai penyelesaian perkara ini akan menjadi tolok ukur komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak di Maluku.
Ia juga berharap penanganan kasus tersebut mampu memberikan kepastian hukum, menghadirkan rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak akan ditindak tanpa kompromi.
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan perhatian dan sinergi semua pihak. Masyarakat dan saya pribadi menaruh harapan besar kepada jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk memberikan kepastian hukum, menghadirkan rasa keadilan bagi para korban, serta mengirimkan pesan tegas bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan ditindak tanpa kompromi," katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak serta memperkuat komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mencegah berbagai bentuk kriminalitas terhadap anak.
Enam Terlapor Masih Dalam Proses Penanganan
Laporan tersebut diterima berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam laporan itu terdapat enam orang terlapor berinisial PD, WP, DH, NL, HL, dan RP.
Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Amos Laipeny sebelumnya meminta kepolisian mempercepat proses hukum karena para terlapor belum ditahan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan.
Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan penyelidikan secara intensif dan sedang mempersiapkan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi maupun pihak terkait guna mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)