WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah.
Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Selain mengangkat Kuntadi sebagai Jampidsus, Presiden Prabowo juga menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung dalam perombakan sejumlah jabatan strategis di Korps Adhyaksa.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo pada Selasa (21/7/2026) berdasarkan hasil penilaian Tim Penilaian Akhir (TPA) atas usulan dari Jaksa Agung.
"Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilaian Akhir," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Prasetyo menjelaskan, Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 mengatur pengisian sejumlah jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pengisian jabatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja dan akselerasi penegakan hukum di institusi Kejaksaan.
Adapun lima pejabat yang ditetapkan dalam Keppres tersebut yakni:
* Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., sebagai Wakil Jaksa Agung.
* Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
* Dr. Kuntadi, S.H., M.H., sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
* Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
* Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H., sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Menurut Prasetyo, Keppres tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelaksanaan pelantikan para pejabat yang telah ditunjuk Presiden.
"Nantinya Keppres ini akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dijadikan dasar pelantikan para pejabat baru yang telah ditunjuk," ujarnya.
Penunjukan Kuntadi menjadi sorotan karena dilakukan di tengah proses hukum yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Posisi Jampidsus merupakan salah satu jabatan paling strategis di Kejaksaan Agung karena bertanggung jawab menangani perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus-kasus korupsi berskala besar yang menjadi perhatian publik.
Dengan penunjukan tersebut, Kuntadi akan mengemban tugas untuk melanjutkan berbagai penanganan perkara tindak pidana khusus yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.
Sementara itu, pengangkatan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penegakan hukum di lingkungan Korps Adhyaksa.
Perombakan jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan keberlanjutan pelaksanaan tugas dan fungsi institusi penegak hukum tetap berjalan secara optimal, profesional, dan akuntabel.