TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Dua personil Polres Kuantan Singingi (Kuansing) resmi dicoret dari tubuh Polri.
Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Hidayat Perdana, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Kuansing, Aiptu IW dan Brigadir R, di Lapangan Apel Mapolres Kuansing, Rabu (22/7/2026) pagi.
Di hadapan jajaran personel, Kapolres memberikan tanda silang pada foto kedua anggota yang diberhentikan.
Aiptu IW tersandung pelanggaran berat setelah digerebek warga sedang berduaan dengan istri rekannya sendiri.
Sementara Brigadir R meninggalkan kewajibannya sebagai anggota Polri.
Ia tidak masuk dinas dalam waktu panjang dan justru memilih menggarap lahan sawit.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, PTDH terhadap kedua personel tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Kapolda Riau atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
"Keduanya dijatuhi sanksi PTDH karena melanggar Kode Etik Profesi Polri dengan tidak melaksanakan tugas kedinasan atau tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut tanpa alasan yang sah, sehingga diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri," kata AKBP Hidayat.
Namun, berdasarkan perkara yang melatarbelakangi proses pemberhentian, Aiptu IW sebelumnya terseret kasus perselingkuhan yang menghebohkan warga Desa Geringging Jaya, Kecamatan Sentajo, Kuansing.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/11/2025) malam.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Advokat Pelajari Upaya Prapid
Aiptu IW digerebek warga saat berada berdua dengan T, istri RB yang merupakan mantan anggota Polres Kuansing yang telah lebih dulu berstatus sebagai narapidana dalam perkara korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp12,5 miliar.
Sementara itu, Brigadir R dipecat karena meninggalkan tugas tanpa keterangan yang jelas dan tidak pernah masuk dinas.
Brigadir R diketahui tidak masuk kerja dalam waktu panjang. Bahkan, ia disebut menghindari upaya pembinaan yang dilakukan oleh atasannya.
Keterangan dari pihak keluarga menyebut, Brigadir R memang sudah tidak ingin lagi menjalani profesi sebagai anggota Polri dan memilih menjadi petani.
Namun, pilihan untuk meninggalkan dinas tanpa prosedur resmi itu berujung fatal.
Ketidakhadiran lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut tanpa alasan yang sah menjadi dasar pelanggaran berat yang diproses melalui mekanisme disiplin dan kode etik Polri.
Kapolres Kuansing menegaskan, keputusan PTDH itu menjadi bukti bahwa institusi Polri tidak memberikan ruang bagi pelanggaran berat yang mencoreng disiplin, integritas, dan marwah organisasi.
"Keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat. Siapa pun yang melakukan pelanggaran berat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," tegasnya.
Ia meminta seluruh personel Polres Kuansing menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran.
Kapolres mengingatkan, setiap anggota Polri terikat pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Seragam dan kewenangan yang melekat di tubuh Polri, kata dia, harus diimbangi dengan tanggung jawab dan integritas.
"Jadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa profesi Polri adalah amanah yang harus dijaga. Saya berharap seluruh personel terus meningkatkan profesionalisme, menjaga nama baik institusi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutup AKBP Hidayat Perdana.
( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )