Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG – Bupati Kepahiang Zurdi Nata meminta Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LARK) berperan aktif menegakkan sanksi adat menyusul maraknya kasus asusila dan perzinaan yang belakangan terjadi di Kabupaten Kepahiang.
Permintaan tersebut disampaikan Zurdi usai mengukuhkan pengurus Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LARK) periode 2025-2030 pada Rabu (22/7/2026).
"Iya kita baru melantik dan mengukuhkan pengurus Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LARK) 2025-2030," ucap Nata pada Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, keberadaan LARK memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai adat dan budaya Rejang yang menjadi identitas masyarakat Kabupaten Kepahiang.
"Melalui sinergi kita dengan lembaga ini dapat menjadi motor untuk melestarikan budaya dan adat-istiadat lokal," jelasnya.
Sanksi Adat
Selain pelestarian budaya, Zurdi juga menyoroti maraknya kasus asusila dan perzinaan yang belakangan terjadi di Kabupaten Kepahiang.
Ia berharap lembaga adat dapat berperan aktif dalam menegakkan aturan adat yang berlaku di tengah masyarakat.
"Secara lisan dan aturan sudah kita sampaikan, agar LARK juga menegakkan sanksi tegas hukum adat di tengah masyarakat," tegas Nata.
Menurutnya, mekanisme sanksi adat sebenarnya telah diatur dan memiliki pedoman yang dapat diterapkan di tingkat desa maupun kelurahan.
"Sanksi adat di tingkat desa dan kelurahan ini sudah ada acuan tersendiri, agar benar-benar diterapkan sebelum dilimpahkan ke hukum positif," kata Nata.
Pengukuhan pengurus LARK periode 2025-2030 tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat peran lembaga adat dalam melestarikan budaya lokal sekaligus membantu menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.
Kompilasi Hukum Adat
Sementara itu, Ketua LARK Kepahiang, Gusti Santoso, menyatakan pihaknya siap menjalankan amanah untuk mengembalikan marwah adat sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat.
Menurut Gusti, salah satu program yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah menyusun kompilasi hukum adat sebagai turunan dari peraturan daerah yang telah ada.
"Kami berperan untuk meningkatkan kembali marwah adat daerah kita untuk kebaikan. Maka insyaallah kami akan membuat kompilasi hukum adat turunan perda untuk mengatur aktivitas masyarakat, termasuk yang melanggar norma atau hukum di daerah," ujar Gusti.
Ia berharap keberadaan kompilasi hukum adat tersebut nantinya dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dan pemerintah desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial dengan mengedepankan kearifan lokal.