Terdakwa Dugaan Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Rita Lismini July 22, 2026 05:43 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut terdakwa Latifa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dalam perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk senilai Rp3,7 miliar. 

Tidak hanya itu, jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu agar terdakwa segera ditahan setelah pembacaan tuntutan.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/7/2026) kemarin.

Agenda persidangan ini adalah pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.

Jaksa Penuntut Umum, Wahyu Satrio menyatakan terdakwa Latifa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan pupuk sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Menurut jaksa, seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

"Kita berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).

Jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penggelapan yang dilakukan seseorang karena adanya hubungan kerja, profesi, jabatan, maupun kepercayaan yang diberikan untuk menguasai atau mengelola barang ataupun uang milik pihak lain.

Mengatur tentang penggelapan yang dilakukan seseorang karena hubungan kerja, profesi, atau kepercayaan yang diberikan untuk menguasai maupun mengelola barang atau uang milik pihak lain.

Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan, hingga ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh proses pembuktian selama persidangan menjadi dasar bagi jaksa dalam menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Agenda berikutnya dalam perkara ini dijadwalkan memasuki tahap pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan, yang dijadwalkan pekan depan.

JPU Minta Majelis Hakim Menahan Terdakwa

Selain menuntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, JPU juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar terdakwa ditahan.

Permintaan tersebut disampaikan Wahyu telah disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.

Wahyu menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang muncul selama proses persidangan berlangsung.

"Selain dituntut empat tahun enam bulan, kita kemarin juga meminta agar terdakwa ditahan," kata Wahyu.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.