NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak lima orang anak jalanan diamanakan petugas Satpol PP Jembrana, Bali pada Rabu 22 Juli 2026.
Salah satunya bahkan remaja dibawah umur atau berusia 16 tahun.
Mereka yang berasal dari Jawa Tengah tersebut sempat berada di kawasan SPBU pinggir jalur nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.
Karena dinilai berpotensi pemicu gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibumtranmas), mereka diamankan dan kemudian dipulangkan via Pelabuhan Gilimanuk.
Menurut data yang berhasil diperoleh, lima orang yang dimaksud diantaranya S (27), MH (21), IS (30), MDS (20) serta AL (16).
Seluruh berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Tengah. Pengamanan lima orang tersebut bermula dari laporan warga terkait keberadaan mereka di SPBU di wilayah Kecamatan Jembrana, Bali.
Baca juga: Penataan Pedestrian Jalan Hasanudin Denpasar Bali Akan Pakai Ornamen Jempiring dan Motif Bebadungan
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Trantibumas serta Linmas Satpol PP Jembrana.
Sebab, keberadaan mereka berpotensi menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Setelah kita temua, kita amankan ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan," jelas Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana saat dikonfirmasi, Rabu 22 Juli 2026.
Saat pembinaan, kata dia, mereka diarahkan untuk tetap menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Sebab, pengalaman sebelumnya banyak anak jalanan yang nekat datang ke Bali dengan alasan mencari pekerjaan namun justru melakukan meminta uang dengan paksa (pemalakan) kepada warga khususnya di Jembrana.
"Alasan mereka ingin cari kerja ke Denpasar. Tapi pengalaman sebelumnya kami langsung amankan, data, dan kita pulangkan ke daerah asalnya via Pelabuhan Gilimanuk," tandasnya.
(*)