Perum Jasa Tirta Larang Kendaraan R4 Melintas Jalan Puncak Bendungan Lahor per 1 Agustus 2026
Eko Darmoko July 22, 2026 09:35 PM

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Perum Jasa Tirta I melarang kendaraan roda empat melintas jalan puncak Bendungan Lahor di Kabupaten Malang mulai 1 Agustus 2027.

Larangan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tanggal 12 September 2025 tentang Himbauan Pelarangan Jalan Umum pada Puncak Bendungan.

Kendaraan roda dua masih dapat melintas sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan masyarakat yang hendak menuju Kabupaten Malang maupun Kabupaten Blitar tetap dapat menggunakan jaringan jalan umum yang tersedia.

Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi, menjelaskan kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan bendungan, memperkuat pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), serta memastikan keberlanjutan fungsi Bendungan Lahor sebagai infrastruktur strategis sumber daya air. 

“Bahwa yang diatur adalah akses kendaraan di atas puncak bendungan, bukan penutupan kawasan Bendungan Lahor secara keseluruhan,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan data yang dicatat PJT I, periode Januari hingga Juni 2026, rata-rata terdapat sekitar 6.700 kendaraan melintasi Bendungan Lahor setiap hari. Lebih rinci terdiri atas sekitar 3.900 kendaraan roda dua dan 2.800 kendaraan roda empat.

Baca juga: Bendungan Lahor Ditutup untuk R4, Warga Malang Harus Putar Lewat Jalan Provinsi untuk ke Blitar

Hampir 42 persen lalu lintas di atas puncak bendungan berasal dari kendaraan roda empat.

Dengan diberlakukannya larangan tersebut, beban lalu lintas di atas puncak bendungan diperkirakan berkurang sekitar 42 persen sehingga risiko terhadap jalan inspeksi dan struktur pendukung bendungan dapat ditekan. 

Ia menegaskan bahwa puncak bendungan pada prinsipnya bukan diperuntukkan sebagai jalan umum, melainkan sebagai bagian dari fasilitas operasional, inspeksi, dan pengamanan bendungan. Oleh karena itu, pengaturan akses yang dilakukan PJT I merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan bendungan. 

"Mulai 1 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor."

"Kebijakan ini bukan diterapkan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan bendungan,” ujar Erwando.

Bendungan Lahor adalah infrastruktur strategis sumber daya air. Bendungan tersebut mendukung pengairan lahan pertanian seluas sekitar 1.100 hektare pada musim kemarau. Selain itu, suplai air dari Bendungan Lahor juga berkontribusi terhadap peningkatan kapasitas pembangkitan listrik di Waduk Sutami hingga sekitar 35.000 kW. 

Baca juga: Keceriaan Pelajar SD Ikut Kelas Alam Bersama Unikama, Belajar Konservasi Hingga Lepas Tukik

Dari sisi pengendalian banjir, bendungan ini mampu mereduksi debit banjir dari sekitar 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik. 

“Dengan fungsi yang sangat vital tersebut, pengamanan Bendungan Lahor harus ditempatkan dalam konteks kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga ketahanan air, pangan, energi, serta keselamatan masyarakat Jawa Timur,” paparnya. 

Erwando menambahkan, Bendungan Lahor telah beroperasi selama hampir 50 tahun sejak diresmikan pada tahun 1977. Seiring bertambahnya usia bendungan dan tingginya aktivitas kendaraan di atas puncak bendungan, diperlukan langkah-langkah mitigasi agar fungsi utama bendungan tetap terjaga. 

“Kebijakan ini bukan karena kondisi Bendungan Lahor berbahaya. Justru karena kondisinya masih baik, kami mengambil langkah pencegahan sejak dini agar tetap aman dan andal untuk 50 hingga 100 tahun ke depan," jelas Erwando. 

Bendungan Lahor memiliki kapasitas tampung sekitar 30 juta meter kubik air dan menjadi bagian penting dari sistem Sungai Brantas yang mendukung pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, hingga pembangkitan tenaga listrik. Oleh karena itu, setiap upaya mitigasi untuk menjaga keandalan bendungan merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dalam jangka panjang. 

“Bendungan Lahor menampung sekitar 30 juta meter kubik air dan menjadi bagian penting dari sistem Sungai Brantas. Apabila fungsi bendungan terganggu akibat kerusakan yang sebenarnya dapat dicegah, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar bendungan, tetapi juga wilayah hilir di sepanjang Daerah Aliran Sungai Brantas,” ujarnya.

Khusus bagi pelajar yang bersekolah, pelaku UMKM atau pedagang kecil, serta masyarakat yang tinggal dalam radius 2 kilometer dan terdampak pembangunan bendungan, akses tetap diberikan dengan mekanisme tap kartu atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penggunaan tap kartu diterapkan bukan sebagai mekanisme pembayaran, melainkan sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan kawasan. 

Sistem ini memungkinkan pencatatan akses kendaraan roda dua secara tertib, mulai dari waktu melintas hingga identifikasi pengguna. Pengawasan tersebut juga diperkuat melalui kamera pemantau dan petugas keamanan di lapangan. 

Baca juga: Kisruh Kasus Bendungan Lahor Malang, PT Exfresh Belum Cabut Laporan Terhadap Tersangka Dur

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.