DPR Soroti Lemahnya Pengawasan Sebagai Pemicu Kebocoran APBN
Malvyandie Haryadi July 22, 2026 09:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai bukan disebabkan minimnya aturan, melainkan masih lemahnya penegakan hukum dan sistem pengawasan. 

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan, mengatakan penguatan implementasi regulasi menjadi kunci untuk mencegah potensi kerugian negara.

Hal itu disampaikan Harris dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara" di DPR RI, Jakarta.

Menurut Harris, Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk mengatur pengelolaan keuangan negara dan mencegah penyimpangan anggaran. Namun, efektivitas aturan tersebut masih bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan pengawasan.

"Instrumen hukum di Indonesia sebenarnya sudah sangat lengkap dan mampu mencegah kebocoran anggaran. Persoalannya ada pada penegakan hukum dan pengawasan yang masih perlu diperkuat," ujar Harris, dikutip Rabu (22/7/2026).

Ia mengatakan pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan sejak tahap awal, bukan hanya melakukan pemeriksaan setelah suatu program atau kegiatan selesai dilaksanakan.

Menurut dia, Komisi XI DPR RI sebelumnya telah menggelar rapat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil pemaparan lembaga tersebut, terdapat lebih dari 1.100 hasil audit yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Temuan tersebut, kata Harris, menunjukkan pentingnya memperkuat peran BPKP sebagai aparat pengawasan intern pemerintah.

"Peran monitoring harus lebih ditekankan sehingga kebocoran bisa dicegah sejak awal, bukan setelah kerugian negara terjadi," katanya.

Tantangan Ekonomi Bawah Tanah

Selain persoalan pengawasan anggaran, Harris juga menyoroti masih besarnya aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Salah satu contoh yang disorot adalah peredaran rokok ilegal yang diperkirakan mencapai sekitar 11 hingga 14 persen dari total peredaran rokok nasional.

Menurut Harris, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga dapat memperkuat industri rokok legal dan menciptakan lapangan kerja.

Kebocoran Fiskal Tak Hanya dari Penerimaan

Sementara itu, Direktur Program Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai upaya mencegah kebocoran fiskal tidak cukup hanya berfokus pada penerimaan negara seperti pajak, bea cukai, dan ekspor.

Menurutnya, pemerintah juga perlu memperhatikan potensi kebocoran dari sisi pengelolaan sumber daya alam.

"Kebocoran fiskal itu ada dua, yakni dari sisi penerimaan dan dari sisi pengeluaran. Yang sering kita lihat hanya kebocoran penerimaan, padahal potensi kebocoran dari pengelolaan kekayaan negara justru jauh lebih besar," ujar Piter.

Ia menilai pengelolaan kekayaan alam Indonesia belum sepenuhnya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

Karena itu, Piter mendorong adanya regulasi yang lebih komprehensif agar pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus benar-benar dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat Pasal 33 perlu diterjemahkan dalam regulasi yang jelas," katanya.

Piter mencontohkan masih adanya daerah penghasil tambang yang mencatat pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi tingkat kemiskinannya tidak mengalami perubahan signifikan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat sekitar.

"Banyak daerah tumbuh di atas rata-rata nasional karena tambang, tetapi tingkat kemiskinannya tidak berubah. Artinya, hasil kekayaan alam itu belum benar-benar dinikmati rakyat," tutur Piter.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.