TRIBUNTRENDS.COM - Aksi pencurian menyasar sebuah rumah milik dosen di Kabupaten Klungkung, Bali, hingga menyebabkan 12 sertifikat hak milik (SHM) tanah hilang.
Dikutip dari Tribun Bali pada 22 Juli 2026, peristiwa tersebut baru diketahui pada Minggu (19/7/2026) dan dilaporkan ke Polres Klungkung Bali.
Kepala Seksi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa menjelaskan, berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), kedua pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu
Baca juga: Puluhan Balon di Harkopnas Klungkung Bali Meledak Usai Warga Potong Talinya Pakai Api, 11 Orang Luka
Korban diketahui bernama I Komang Wahyu Wiguna (31), seorang dosen yang berdomisili di Kota Denpasar.
Rumah yang menjadi lokasi pencurian berada di Dusun Sidayu, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Karena menetap di Denpasar, rumah tersebut dalam keadaan kosong saat aksi pencurian terjadi.
Polisi menduga kondisi itu telah diketahui pelaku sehingga mereka leluasa menjalankan aksinya tanpa mengundang kecurigaan warga sekitar.
Menurut Alit, dugaan sementara mengarah pada pelaku yang telah lebih dahulu memantau situasi rumah sebelum melakukan pencurian.
Baca juga: Jenazah Wanita Tegal Tertimbun di Tumpukan Boneka di Kos, Diduga Dibunuh Pacar Bule di Denpasar Bali
Polisi mengungkapkan, 12 sertifikat yang hilang merupakan dokumen kepemilikan tanah di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya berada di Desa Sesetan, Desa Takmung, dan Desa Satra.
Masing-masing sertifikat tercatat memiliki luas lahan yang bervariasi.
Usai menerima laporan, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Bule Australia Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Villa Sanur Bali, Ditinggal Istri Jalan-jalan
Selain itu, rekaman CCTV yang diduga merekam aktivitas pelaku juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Di samping memburu pelaku, kepolisian juga mengimbau korban agar segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (BPN).
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengamankan administrasi sertifikat yang hilang sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(TribunTrends.com/Talitha)