Harta Eks Pejabat Negara Dilaporkan ke KPK, Kepemilikan Aset Dicurigai Tak Wajar
Noval Andriansyah July 22, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerima laporan resmi terkait dugaan kepemilikan aset tak wajar bernilai fantastis milik seorang almarhum mantan pejabat negara. 

Baca juga: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Kenakan Rompi Oranye Tahanan KPK

Uniknya, laporan ini diserahkan langsung oleh pihak ahli waris kandung korban melalui kuasa hukumnya, Azis Pangeran, ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Rabu (22/7/2026).

Pihak ahli waris mencurigai perolehan deretan harta peninggalan tersebut tidak sah secara hukum karena nilainya tak sebanding dengan profil penghasilan resmi mendiang sewaktu menjabat.

Azis membeberkan bahwa mantan pejabat yang pernah bertugas sebagai jaksa tersebut memiliki riwayat pernikahan dengan seorang mantan hakim.

Keberadaan deretan properti mewah di tiga provinsi baru terungkap usai pasangan mantan pejabat negara tersebut meninggal dunia.

"Ahli waris melihat jumlah aset yang dimiliki orang tuanya sangat tidak wajar."

"Ada kekhawatiran besar bahwa aset-aset tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah, sehingga kami berkonsultasi dan menyampaikan laporan informasi ini ke KPK," ujar Azis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Tribunnews.com.

Rincian Aset Mewah Tembus Ratusan Miliar

Berdasarkan estimasi pelapor, akumulasi nilai ekonomis dari deretan properti peninggalan tersebut ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Aset-aset berharga tersebut tersebar di kawasan strategis dan area pariwisata premium:

  • Sentul & Bogor (Jawa Barat): 1 unit rumah tinggal seluas 400 m⊃2; di Sentul dan 1 unit vila seluas 1.200 m⊃2; di Bogor.
  • Jakarta Timur (DKI Jakarta): 1 unit rumah tinggal seluas 260 m⊃2; serta lahan tambahan seluas 2.900 m⊃2; di Duren Sawit.
  • Lombok (Nusa Tenggara Barat): Lahan seluas kurang lebih 30.000 m⊃2; di kawasan wisata perbukitan yang membentang hingga tepi pantai Mataram.

Minta KPK Lacak Asal-usul Harta

Pihak ahli waris mendesak tim kejaksaan antirasuah untuk segera memverifikasi serta menelusuri asal-usul (tracing) seluruh kekayaan tersebut.

Apabila dalam proses hukum ditemukan indikasi kuat hasil tindak pidana korupsi, ahli waris menegaskan kesiapannya untuk menyerahkan seluruh aset tersebut kepada negara.

"Harta yang diperoleh tersebut sudah tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan. Kami menyadari ada hak negara dan hak masyarakat di dalam peninggalan tersebut, sehingga kami serahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada KPK," pungkas Azis.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.