Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) didesak untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang terkait kasus dugaan megakorupsi program Makan Bergizi Gratis ( MBG ).
Baca juga: Nanik Blak-blakan Alasan Sebenarnya Mundur dari Kepala BGN Usai 44 Hari Menjabat
Langkah hukum ini dinilai mendesak oleh tim kuasa hukum tersangka guna menguji tingkat keterlibatan yang bersangkutan secara transparan.
Desakan tersebut dilontarkan oleh Krisna Murti, kuasa hukum satu di antara tersangka kasus MBG, saat proses penyidikan tengah bergulir di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta.
Krisna menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nanik mutlak dilakukan demi menjaga integritas lembaga negara serta mencegah timbulnya beban etik maupun politis bagi pemerintahan.
"Pengawas lembaga negara kan harus clean dan bersih dari dugaan-dugaan tindak pidana korupsi. Harusnya didahulukan dulu pemeriksaannya. Jika betul-betul dianggap clean, ya kita harus hormati," tegas Krisna, Rabu (21/7/2026), dilansir Tribunnews.com.
Desakan pemeriksaan ini kian mencuat seiring dengan dinamika karier Nanik di Badan Gizi Nasional (BGN).
Meskipun resmi mengundurkan diri sebagai Kepala BGN per 22 Juli 2026 untuk fokus pengobatan jantung di luar negeri, Nanik dikabarkan bakal diplot menduduki posisi Ketua Dewan Pengawas BGN.
Menurut Krisna, penegak hukum perlu menuntaskan klarifikasi status hukum Nanik terlebih dahulu guna menghindari risiko politik yang dapat berdampak langsung pada marwah kepala negara.
"Saran saya, lebih baik diutamakan pemeriksaan Nanik dulu sebelum yang bersangkutan diangkat kembali menjadi pengawas di BGN," imbuhnya.
Dinamika Rekam Jejak Nanik S Deyang
Nama Nanik S Deyang dikenal luas dari rekam jejaknya sebagai wartawan senior hingga masuk dalam lingkaran politik nasional.
Pihak kuasa hukum berharap Kejagung bertindak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti setiap fakta hukum yang mengemuka dalam kasus penanganan program MBG tersebut.
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya telah menjalani pemeriksaan maraton selama sembilan setengah jam di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6/2026) malam.
"Tadi dalam BAP-nya, Pak Sony menjelaskan NSD ada merubah-ubah yayasan. Yayasan ini namanya diubah dengan namanya ini, diubah lagi dengan namanya ini, jadi tiga kali mengubah," ungkap Krisna.
"Nah titik-titik itu menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP itu adalah titik-titik (SPPG) yang dimiliki NSD," sambungnya.
Krisna menjelaskan bahwa yayasan SPPG yang diduga dimiliki Nanik dan telah diubah namanya tersebut tersebar di sejumlah daerah seperti Tapos Bogor, Karang Asem, dan Madiun. Pengubahan nama tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
"NSD seharusnya kalau mau melakukan perubahan nama yayasan harusnya bersurat kepada Pak Sony, tapi dia tidak bersurat. Lalu, dia bilang ke Pak Sony 'pokoknya diganti, pokoknya diganti' gitu. Dalam BAP-nya Pak Sony seperti itu," terang Krisna.
Kendati telah mengungkap dugaan keterlibatan tersebut, Sony tidak secara khusus meminta penyidik untuk memeriksa Nanik.
Nama Nanik disematkan langsung di urutan teratas dari daftar 26 nama yang diserahkan dalam BAP terkait pengajuan justice collaborator (kolaborator keadilan).
"Pak Sony tidak menyampaikan minta diperiksa atau tidak. Tapi menyampaikan siapa saja, kan dalam list 26 nama itu ada urutannya, jadi nomor urutannya tuh satu, NSD," pungkasnya.