Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ciamis bergerak cepat memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada siswa SMPN 8 Ciamis, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan ini digelar setelah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua siswa sekolah tersebut dan menyebabkan seorang pelajar lainnya mengalami luka berat.
Ratusan siswa mengikuti sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan safety riding yang menghadirkan personel Satlantas Polres Ciamis.
Edukasi diberikan agar para pelajar memahami risiko berkendara sebelum cukup umur.
Baca juga: Bupati Herdiat Impikan 20 Ribu Warga Ciamis Main Angklung Bersama di Stadion Galuh
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Kabupaten Ciamis, Aris Gunanto, mengatakan peristiwa yang menimpa siswa SMPN 8 harus menjadi pelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami tidak ingin musibah ini hanya menjadi sebuah peristiwa. Harus ada pembelajaran yang bisa menyelamatkan anak-anak kita ke depan. Karena itu kami berkolaborasi dengan Satlantas Polres Ciamis memberikan edukasi langsung kepada para siswa," ujar Aris.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan di SMPN 8 Ciamis. Disdik berencana memperluas sosialisasi ke sekolah-sekolah lain, terutama yang memiliki jumlah peserta didik cukup banyak.
"Kami ingin kesadaran tertib berlalu lintas tumbuh sejak dini sehingga angka kecelakaan yang melibatkan pelajar bisa ditekan," katanya.
Aris mengingatkan sebagian besar siswa SMP belum memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor karena belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Karena itu, menurut dia, peran orang tua sangat dibutuhkan agar tidak memberikan sepeda motor kepada anak yang masih di bawah umur.
Baca juga: BREAKING NEWS - Ayah Tiri di Ciamis Tega Cabuli Anak Sejak SD, Korban Cerita Nasibnya ke Teman
Sementara itu, Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Ciamis, Ipda Budi Setiawan, mengatakan edukasi keselamatan berlalu lintas terus dilakukan secara rutin mulai dari jenjang SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
Ia menegaskan, anak yang belum berusia 17 tahun belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
"Melalui kegiatan ini kami ingin membangun kesadaran bahwa keselamatan harus menjadi kebutuhan. Jangan sampai anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berkendara sebelum waktunya," ujarnya.
Selain memberikan penyuluhan di sekolah, Satlantas Polres Ciamis juga terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelajar, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Di kesempatan yang sama, Kepala SMPN 8 Ciamis, Asep Rusmawan, mengapresiasi langkah cepat Disdik Kabupaten Ciamis dan Satlantas Polres Ciamis yang memberikan pendampingan kepada para siswa setelah musibah tersebut.
Ia berharap para siswa dapat mengambil pelajaran dari peristiwa yang terjadi dan lebih memahami pentingnya keselamatan saat berada di jalan.
"Kami juga mengimbau para orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur. Kalau memungkinkan, anak diantar ke sekolah. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama," katanya.(*)