Eks Kadis Diskuktrans ESDM Karanganyar Ajukan Pensiun Dini Usai Bebas dari Kasus Korupsi PKL
Vincentius Jyestha Candraditya July 22, 2026 10:30 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR – Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Kabupaten Karanganyar, AM, memilih mengajukan pensiun dini setelah dinyatakan bebas dalam perkara dugaan korupsi retribusi pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun Karanganyar, Jawa Tengah.

Pengajuan pensiun atas permintaan sendiri (APS) tersebut telah disetujui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.

Baca juga: Menang Praperadilan, eks Kadis Karanganyar Fokus Pulihkan Nama Baik dan Status ASN

Surat Keputusan (SK) pensiun pun telah diterbitkan sehingga AM resmi memasuki masa pensiun mulai 1 Agustus 2026.

Kepala BKPSDM Karanganyar, Nur Aini Farida, mengatakan permohonan pensiun diajukan AM kepada Bupati Karanganyar setelah putusan praperadilan yang membebaskannya dibacakan.

Ia menyebut seluruh proses administrasi telah rampung, termasuk penerbitan SK Bupati Karanganyar.

"Berkas BKN sudah turun, dan sudah diproses dengan SK Bupati Karanganyar dan SK sudah diambil," kata Farida, Rabu (22/7/2026).

Tak Lagi ASN per 1 Agustus

Farida menjelaskan, dengan terbitnya SK pensiun atas permintaan sendiri tersebut, AM tidak lagi berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Agustus 2026.

Setelah memasuki masa pensiun, AM tetap memperoleh hak-haknya sebagai pensiunan, termasuk Tabungan Hari Tua (THT) dan uang pensiun yang dibayarkan setiap bulan.

Baca juga: Menang Praperadilan, Eks Kadis Karanganyar yang Diduga Korupsi Retribusi PKL Langsung Temui Keluarga

"Sehingga jabatan staf ahli yang diisi AM sebelumnya, sementara kosong dan untuk pengisian dilakukan dengan sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.

Dengan pensiunnya AM, jabatan staf ahli di lingkungan Pemkab Karanganyar yang sebelumnya ditempatinya kini untuk sementara belum terisi. Proses pengisian jabatan tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.