Dugaan Korupsi MBG di Simalungun, SPPG Diduga Diperas Sampai Rp364 Juta, Nama 2 Pejabat Ini Terseret
Septrina Ayu Simanjorang July 22, 2026 11:27 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dugaan korupsi MBG di Simalungun, SPPG diduga diperas sampai Rp364 juta.

Hal itu terungkap saat puluhan massa menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (22/7/2026).

Mereka menyampaikan perihal dugaan penyelewengan program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Simalungun. 

Baca juga: Massa Ungkap Pungli MBG, Nama Wakil Bupati dan Wakil DPRD Simalungun Disebut

Massa yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (HMAK) Sumatera Utara  dalam pernyataannya mendesak  aparat penegak hukum melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi program MBG. 

"Kami meminta agar Kejaksaan mengusut dugaan korupsi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan MBG," kata koordinator aksi Nanda Maryadi Andarfo, dalam pernyataannya. 

Aksi massa menuding adanya pemerasan yang dilakukan sebuah yayasan bernama Yayasan Harapan Baru kepada pengelola Satuan Pelayanan Gizi di Kabupaten Simalungun. 

Baca juga: Isu Persaingan Bisnis di Balik Ledakan Rumah Mewah Beredar, Kapolrestabes: Kami yang Investigasi

Pemerasan terhadap SPPG dengan nilai mencapai Rp364 juta, ditambah dugaan pungutan biaya sewa lahan sebesar Rp15 juta per bulan.

Massa menyampaikan, dugaan pemerasan ini diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah.

Termasuk Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga selaku ketua Satgas MBG yang diduga memiliki hubungan dengan pemilik Yayasan Harapan Baru. 

Selain itu, massa meminta pemeriksaan dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Simalungun berinisial BOR yang diduga menjadi pemasok bahan makanan ke yayasan tersebut.

Baca juga: Komunitas BMX Medan Akan Gelar Piala Wali Kota tanggal 1 Agustus 2026

HMAK Sumut meminta seluruh SPPG yang berafiliasi dengan Yayasan Garuda Harapan Baru di Simalungun diperiksa.

"Tujuannya memastikan program MBG berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara. Program MBG ini menyangkut gizi anak-anak. Karena itu harus transparan dan akuntabel. Jangan sampai ada praktik yang mencederai tujuan baik program ini," ujar massa. 

Sementara itu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menjawab pertanyaan soal adanya penyelewengan program MBG di Simalungun. 

(cr17/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.