TRIBUNJATIM.COM - Pengendara yang sengaja menyamarkan pelat nomor kendaraan, baik dengan menutup, memodifikasi, maupun mengubah tampilannya, berisiko dikenai sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.
Selain melanggar ketentuan lalu lintas, tindakan tersebut juga dapat menghambat proses identifikasi kendaraan oleh petugas serta mengganggu kinerja sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam merekam pelanggaran di jalan.
Mengutip laman resmi Korlantas Polri, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi setiap kendaraan yang wajib dipasang sesuai ketentuan dan harus terlihat jelas saat digunakan di jalan raya.
Keberadaan TNKB tidak hanya berfungsi sebagai identitas kendaraan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pengawasan lalu lintas, penegakan hukum, hingga memudahkan identifikasi apabila terjadi kecelakaan atau pelanggaran.
Karena itu, pemilik kendaraan dilarang melakukan perubahan apa pun yang dapat menyamarkan identitas pada pelat nomor.
Baca juga: Daftar 6 Modifikasi Pelat Nomor yang Bisa Bikin Pengendara Kena Tilang dan Denda hingga Rp500 Ribu
Larangan tersebut mencakup penggunaan penutup pelat nomor, mengubah bentuk huruf atau angka, melipat TNKB, mengecat ulang hingga sulit dibaca, maupun memasang aksesori atau stiker yang menutupi sebagian atau seluruh pelat nomor.
Ketentuan mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 280.
Berikut bunyi Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."
Dengan ketentuan tersebut, pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Korlantas Polri menegaskan sejumlah bentuk modifikasi TNKB yang termasuk pelanggaran, yaitu:
Berbagai bentuk modifikasi tersebut dinilai dapat menghambat proses identifikasi kendaraan, baik oleh petugas kepolisian di lapangan maupun melalui kamera ETLE yang digunakan dalam penegakan hukum lalu lintas secara elektronik.
Korlantas Polri pun mengimbau seluruh pengguna kendaraan agar tidak melakukan perubahan yang membuat identitas kendaraan sulit dikenali.
Penggunaan TNKB sesuai ketentuan merupakan bagian dari kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sekaligus mendukung terciptanya penegakan hukum yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain terhindar dari sanksi tilang, memasang pelat nomor secara benar juga menjadi salah satu upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.