TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar hadirkan inovasi Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi) pada 2026.
Inovasi ini merupakan solusi memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang di tengah pesatnya pembangunan kota.
Program menjadi langkah strategis Distaru yang harus mengawasi sekitar 347 ribu bangunan di 153 kelurahan, sementara jumlah tenaga pengawas terbatas.
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis mengatakan keterbatasan personel membuat pemerintah membutuhkan sistem pengawasan yang lebih modern, akurat, dan melibatkan berbagai pihak.
"Kami tidak mungkin mengawasi seluruh wilayah secara maksimal hanya dengan jumlah pengawas yang ada," ujar Fuad, Rabu (22/7/2026).
Distaru mengembangkan sistem pengendalian tata ruang berbasis digital yang mampu mendeteksi, memantau, hingga memverifikasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Tahap awal, program fokus di kawasan pesisir.
Pelaksanaan inovasi dibagi dalam tiga tahapan.
Tahap pertama berupa identifikasi seluruh bentang pesisir selama dua bulan.
Hingga saat ini, progres pekerjaan mencapai sekitar 75 persen.
Baca juga: Helmy Budiman Ungkap Alasan Pemkot Makassar Tolak Sampah Campur Mulai 1 Agustus
Selanjutnya, Distaru akan menyelesaikan pemetaan serta pengawasan seluruh kawasan pesisir sebelum memperluas sistem hingga mencakup seluruh wilayah Makassar.
Pelaksanaan tidak dapat dilakukan sendiri.
Butuh kolaborasi lintas perangkat daerah, instansi vertikal hingga aparat penegak hukum.
Distaru bahkan telah sosialisasi kepada Kejaksaan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang.
Railing Besi bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam memperkuat pengendalian tata ruang.
Sekaligus mempercepat penyelesaian RDTR yang ditargetkan rampung tahun ini sesuai arahan Wali Kota Makassar.
Menurutnya, keberadaan RDTR sangat penting karena menjadi pedoman dalam pengendalian pembangunan, investasi, hingga penerbitan berbagai perizinan bangunan.
"Selain itu, sistem tersebut mampu menekan potensi pelanggaran tata ruang yang selama ini masih terjadi di berbagai kawasan," kata Fuad.
Salah satu bentuk pelanggaran yang sering ditemukan adalah ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan peruntukan kawasan.
Ia mencontohkan bangunan sekolah di kawasan yang dalam RTRW diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa.
Kondisi seperti itu tidak serta-merta dinyatakan pelanggaran. Melainkan masuk dalam kategori indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang harus dikaji lebih lanjut.
Menurut Fuad, pemerintah tidak selalu mengedepankan pembongkaran bangunan.
Distaru tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota yang mengatur mekanisme insentif dan disinsentif terhadap pemanfaatan ruang.
Dengan kebijakan tersebut, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif atau denda serta kewajiban melakukan penyesuaian terhadap pemanfaatan lahannya sesuai ketentuan tata ruang.
"Konsep Railing Besi pendekatannya adalah penataan dan pembinaan," ujarnya.
Sebagai pendukung inovasi, Distaru mengembangkan sistem WebGIS yang menampilkan data spasial tata ruang secara digital.
WebGIS untuk mendistribusikan, memvisualisasikan, dan menganalisis data geografis secara daring melalui browser.
Teknologi ini memungkinkan akses informasi spasial secara cepat dan interaktif.
Memudahkan publik atau instansi mengakses, melihat, dan memahami data berbasis peta dari mana saja dan kapan saja.
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis mengatakan pihaknya juga akan mengintegrasikan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke dalam sistem digital berbasis WebGIS.
"Dengan integrasi tersebut, proses pelayanan PBG diharapkan semakin transparan, terukur, dan seluruh pembangunan dapat dipastikan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku," ungkapnya.
Masyarakat juga dapat mengetahui berbagai persyaratan pembangunan, termasuk ketentuan mengenai kepadatan bangunan, fungsi kawasan, hingga status kepemilikan lahan.(*)