TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang menjadi ikon wisata edukasi warga kini tersandung skandal besar.
Setelah mantan Direktur Utamanya, Choirul Anwar, resmi ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang merugikan negara hingga Rp10,2 miliar.
Baca juga: Padukan Hobi dan Usaha, Barber Zoo Tawarkan Jasa Potong Rambut dan Kebun Binatang Mini
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA (Choirul Anwar) selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja dikonfirmasi SURYAMALANG.COM di Surabaya, Rabu (22/7/2026).
Menggunakan rompi Kejaksaan, Choirul Anwar selanjutnya langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhitung mulai 21 Juli.
Selama 20 hari ke depan (hingga 9 Agustus 2026), penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan kontruksi perkaranya, Kasus tersebut terjadi pada periode 2016-2024 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 10,2 miliar.
Tersangka selama menjabat sebagai Direktur Utama KBS pada periode 2016-2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan.
Modusnya, Choirul melakukan pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tidak sendiri, Choirul diduga dibantu oleh salah satu pejabat di internal KBS lainnya.
Menurut penyidik, tersangka memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance, STN, mengeluarkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban.
Melalui dokumen tersebut, seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.
Khusus pada periode 2023 - 2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut juga disebut mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan berinisial MN.
Terhadap kedua pejabat tersebut, saat ini kejaksaan tengah melakukan pendalaman.
Dari hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau PD TS KBS sekitar Rp 10,2 miliar.
Selain menimbulkan kerugian negara, dugaan penyimpangan anggaran itu juga disebut berdampak terhadap kondisi operasional Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Banyak fasilitas yang tidak terawat hingga kondisi satwa yang dinilai tidak memperoleh perawatan secara optimal.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kantor KBS Digeledah
Sebelum melakukan penetapan tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melakukan penggeledahan di kantor KBS, Kamis (5/2/2026) silam.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah dokumen yang diduga sebagai barang bukti.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun telah angkat bicara terkait dugaan penyimpangan keuangan di BUMD Kota Surabaya tersebut.
Wali Kota Eri menegaskan mendukung penuh tersebut.
Menurutnya, Wali Kota sudah menaruh kecurigaan terhadap laporan keuangan periode 2016-2024 yang disampaikan KBS. Selain proses audit dinilai tidak objektif, auditor yang terlibat selalu pihak yang sama.
“Pada waktu tahun 2022, saya selalu bilang, ‘Iki kok sing melakukan ini kok apa audit ini kok orang-orang ini saja sih.’ Maka saya minta di tahun 2023 dilakukan oleh tim independen. Saya tidak mau yang ditunjuk oleh KBS,” ujar Eri Cahyadi sebelumnya.
Dari hasil penelusuran awal, ditemukan sejumlah catatan keuangan lama yang janggal.
“Ada temuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga nggandol sampai ke 2023. Catatannya ada, uangnya tidak ada. Loh, duitnya di mana?” tegasnya.
Karena menyangkut uang rakyat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Eri meminta pendampingan hukum dari Kejati Jatim sekaligus audit independen.
Hasilnya, ditemukan sejumlah dana yang memang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Saya pada waktu itu meminta pendampingan dengan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa ini dan audit dari tim independen. Dan hasilnya ternyata tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ya monggo. Buat saya, siapa sing salah yo seleh (yang salah harus meletakkan jabatannya),” katanya.
Baca juga: Motif Remaja 19 Tahun Tewas Saat Masuk Kandang Singa di Kebun Binatang Arruda, Obsesi Jadi Pelatih
Wali Kota Eri enggan menegaskan siapa pengelola yang dimaksud bertanggungjawab dalam pengelolaan uang tersebut.
Namun, Cak Eri menegaskan, siapa pun yang mengelola uang negara wajib bertanggung jawab.
“Karena ini uang rakyat, uang PAD, uang negara, maka siapapun yang menggunakan itu harus mempertanggungjawabkan,” ujar Wali Kota dua periode tersebut. (*)