Pemkab Nganjuk Luncurkan Layanan Panggilan Darurat 112
Rendy Nicko July 23, 2026 03:47 AM

TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Masyarakat Kabupaten Nganjuk kini makin mudah memperoleh akses layanan penanganan dalam situasi darurat. 

Hal tersebut setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk meluncurkan nomor panggilan darurat 112, Rabu (22/7/2026).

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan, terdapat beragam layanan kedaruratan yang menjadi prioritas saat menghubungi 112.

Layanan itu, antara lain, insiden kecelakaan, adanya tindak kejahatan, kebakaran, bencana, dan kesehatan. 

Baca juga: Ada Janda Baru! 600 Istri Gugat Cerai Suami di Trenggalek Semester I 2026, Soal Ekonomi Jadi Sebab

"Mungkin ada kecelakaan, kebakaran, butuh mendesak seperti ambulans, kemudian bencana, atau hal yang sifatnya kedaruratan, silakan menghubungi 112," kata kang Marhaen -sapaan Bupati-. 

Kang Marhaen menjelaskan 112 sudah terintegrasi dengan berbagai instansi yang menyediakan layanan masyarakat, utamanya bersifat genting, di Kota Angin. 

Karenanya, ia menekankan pentingnya menjaga brainware, hardware, dan kualitas koneksitas call center ini.

"Karena layanan panggilan darurat ini tidak hanya sekadar kita bicara dengan Kominfo saja, 112 saja, tetapi juga yang lain dan terhubung. Misalnya, BPBD, kepolisian, Damkar, dan sebagainya," terangnya. 

Ia menekankan, agar layanan 112 efektif, sosialiasi perlu digencarkan dengan menyasar masyarakat. 

Selain itu, ia meminta untuk layanan ini terus dievaluasi pelaksanaannya guna memastikan jangkauannya. 

"Jangan sampai yang tau hanya orang pemerintahan. Masyarakat harus mengetahuinya. Yang darurat segera dilaporkan," paparnya. 

Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk, Subani menyatakan peluncuran ini merujuk Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomumikasi. 

Lalu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 10 tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Darurat. 

"Tujuannya membentuk sistem pusat panggilan darurat yang terpadu agar masyarakat mudah mengakses dan bebas pulsa. Juga mendukung prioritas informasi kedaruratan," urainya. 

Pendamping Layanan Darurat 112 Kabupaten Nganjuk, Wahyu Prastiyo memaparkan Call Center 112 merupakan layanan panggilan berbasis Base Transceiver Station (BTS).

Baca juga: Diskominfo Klaim Tak Ada Lagi Blank Spot di Trenggalek, Fokus Tangani Delapan Titik Sinyal Lemah

Layanan panggilan bebas pulsa ini dapat diakses secara 24 jam oleh warga masyarakat, tanpa menggunakan kode dial area.

"Jadi, langsung diterima oleh teman-teman operator yang ada di Diskominfo Nganjuk. Jadi, begitu masyarakat tekan 112 tanpa kode area, langsung masuk ke 112 Kabupaten Nganjuk," ujarnya. 

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.