Akademisi Unsrat Apresiasi Kejati Sulut Tampilkan Uang Rp15 Miliar: Wujud Akuntabilitas ke Publik
Rizali Posumah July 23, 2026 07:52 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Eugenius Paransi, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara yang berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 15.040.570.446 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR periode 2020-2025.

Saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (22/7/2026) malam, Paransi menilai keberhasilan mengembalikan uang negara merupakan capaian penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ini sebuah prestasi Kejati Sulawesi Utara. Bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga berhasil memulihkan atau mengembalikan uang negara," ujarnya.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Unsrat ini, dalam banyak perkara korupsi, kerugian negara kerap sulit dipulihkan. 

Karena itu, keberhasilan mengembalikan uang negara menjadi nilai lebih dalam penegakan hukum.

Ia mengatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga menyelamatkan keuangan negara yang menjadi hak masyarakat.

"Jadi ini patut diapresiasi, karena misi utama pemberantasan korupsi bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga menyelamatkan uang negara," katanya.

Paransi juga menilai langkah Kejati Sulut memperlihatkan uang pengembalian kerugian negara kepada publik merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya, hal itu menjadi bukti bahwa uang yang diumumkan benar-benar ada dan bukan sekadar angka dalam proses hukum.

"Artinya uang itu nyata, tidak fiktif. Ini merupakan bagian dari akuntabilitas dan bentuk pertanggungjawaban Kejati kepada publik," tuturnya.

Diketahui, Kejati Sulut sebelumnya menampilkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 15.040.570.446 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR periode 2020 hingga 2025. (Pet)

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.