Breaking News: Hari Ini JPU KPK Sampaikan Replik, Tanggapi Pledoi Abdul Wahid
Sesri July 23, 2026 10:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).

Agenda persidangan hari ini adalah penyampaian replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya diajukan Abdul Wahid.

Dalam replik tersebut, JPU KPK akan menanggapi seluruh dalil pembelaan yang disampaikan Abdul Wahid, termasuk bantahan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Pada sidang pledoi yang digelar Senin (20/7/2026), Abdul Wahid meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Ia juga memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan maupun tuntutan JPU KPK, memerintahkan pembebasannya dari tahanan setelah putusan dibacakan, memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya, serta mengembalikan seluruh barang bukti yang disita.

Baca juga: Advokat Abdul Wahid Optimistis Kliennya Divonis Bebas, Nilai Pembuktian Jaksa Gagal

Dalam pembelaannya, Abdul Wahid menilai dakwaan dan tuntutan jaksa dibangun berdasarkan asumsi, bukan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Saya melihat dari awal sampai akhir fakta persidangan tidak ada kaitannya dengan saya. Jadi yang dibangun itu narasi, bukan berdasarkan fakta," ujar Abdul Wahid usai sidang pledoi.

Ia juga menyebut pembuktian dalam perkara pidana seharusnya dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan melalui asumsi maupun narasi yang dipaksakan.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama eks Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, eks tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, dan ajudannya Marjani, melakukan dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada periode April hingga November 2025.

Menurut dakwaan JPU KPK, para kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Total dana yang disebut berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar.

Usai penyampaian replik hari ini, persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda duplik atau tanggapan dari tim penasihat hukum Abdul Wahid sebelum majelis hakim memasuki tahap pembacaan putusan.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.