TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah perahu jenis longboat dicegat aparat Polres Sitaro di perairan Kampung Balirangeng, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), pada Rabu (22/7/2026).
Pasalnya perahu longboat tersebut diduga mengangkut bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN).
Perahu berwarna merah muda tersebut membawa muatan sekitar 40 karung bahan kimia yang dikemas menggunakan wadah bermerek AMIGO PLANTERS UREA 40-00.0.
Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan seorang anggota Unit URC Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Ravi Lahengking.
Ia melihat perahu tersebut melintas di perairan Kampung Peling, Kecamatan Siau Barat, sekitar pukul 14.28 WITA, dengan bentuk dan jenis yang tidak lazim digunakan oleh masyarakat setempat.
"Karena merasa curiga, saya kemudian mendokumentasikan dan merekam video perahu tersebut, lalu mengikuti pergerakannya melalui jalur darat menggunakan sepeda motor," ungkapnya.
Pergerakan perahu tersebut terus dipantau hingga akhirnya terdeteksi berada di wilayah Kampung Balirangeng.
Sekitar pukul 17.00 WITA, Ravi bersama sejumlah anggota Polres Kepulauan Sitaro mendekati perahu target menggunakan perahu milik warga.
Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap tiga anak buah kapal (ABK), salah satu ABK yang fasih berbahasa Indonesia mengakui bahwa muatan yang mereka bawa adalah bahan kimia jenis sianida (CN).
Mengetahui hal tersebut, petugas langsung mengamankan perahu beserta seluruh muatannya dan digiring ke tepi Pantai Balirangeng sekitar pukul 19.00 WITA.
Tiga orang ABK yang berada di atas perahu langsung diamankan ke Polres Kepulauan Sitaro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga identitas ABK tersebut masing-masing berinisial:
FP (44), warga Kima Bajo, Kabupaten Minahasa Utara.
AN (26), warga negara Filipina.
IA (30), warga negara Filipina.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usul maupun tujuan pengiriman bahan kimia berbahaya tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai penangkapan ini, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, IPTU Tedd R. Mandagi, belum memberikan keterangan secara terperinci.
"Untuk informasi terkait penangkapan CN, saya mohon izin terlebih dahulu kepada Kapolres Sitaro," ujar IPTU Tedd R. Mandagi dalam pesan WhatsApp kepada Tribun Manado.
Maraknya kasus penemuan bahan kimia yang diduga sianida di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Sitaro menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Selain berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat pesisir, bahan kimia berbahaya ini dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk praktik penangkapan ikan secara ilegal (destructive fishing) yang berisiko merusak ekosistem laut.
Polres Kepulauan Sitaro menegaskan akan terus mendalami jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengangkutan bahan kimia berbahaya tersebut.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini