Eks Jampidsus Belum Ditangkap Meski Mangkir Pemeriksaan Pertama
Desy Selviany July 23, 2026 11:35 AM

WARTAKOTALIVE.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dipastikan belum akan ditangkap Kejaksaan Agung RI meski sudah mangkir dalam pemeriksaan Rabu (22/7/2026). 

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memilih menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan pejabatnya yang ketahuan menyimpan 74 kg emas di rumahnya.

Pemanggilan ulang Febrie Adriansyah akan berlangsung Jumat (24/7/2026), setelah ia tidak memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan sebelumnya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna seperti dimuat Kompas.com mengatakan, Febrie sebelumnya tidak hadir usai dipanggil sebagai saksi oleh Tim 9 yang menangani penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Febrie tidak hadir dalam pemeriksaan Rabu (22/7/2026) dengan alasan kondisi kesehatan. 

Kejaksaan Agung RI pun belum berencana menahan Febrie Adriansyah. Pihaknya masih mencoba memanggil ulang pada Jumat besok.

"Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026). 

Anang menjelaskan, pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

Dalam pemeriksaan itu, penyidik memanggil empat saksi, yakni FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang. 

Namun, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan.

Selain Febrie yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan, saksi berinisial NH juga tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan kepada penyidik. 

Anang mengatakan, penyidikan perkara tersebut kini ditangani Tim 9 yang dibentuk Kejagung untuk menghindari potensi resistensi antara penyidik dengan tersangka. 

Baca juga: MBG Watch Sayangkan Kepala BGN Masih Lingkaran Kekuasaan

"Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo," jelas dia. 

Menurut Anang, koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kertas Tipidkor Polri juga terus dilakukan guna mempercepat penyelesaian perkara yang sebelumnya dilimpahkan beserta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Febrie Adriansyah sudah sempat diperiksa sekali oleh Kejaksaan Agung RI pada Jumat lalu.

Sebelumnya kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). 

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu, penyidik melontarkan sedikitnya 18 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab oleh Febrie.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.