Gugatan Alicia Djohar Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan, Ki Kusumo Klaim Sah sebagai Ketua Parfi
Irwan Wahyu Kintoko July 23, 2026 11:35 AM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dualisme kepemimpinan Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) belum selesai.

Aktris lawas Alicia Djohar dan Ki Kusumo sama-sama mengklaim sebagai pimpinan PARFI hingga berujung pada gugatan di pengadilan.

Alicia Djohar didampingi Gusti Randa mengajukan gugatan terhadap Ki Kusumo terkait PARFI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara 890/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel itu diputuskan, gugatan Alicia Djohar dkk tidak dapat diterima alias ditolak, pada 8 Juli 2026. 

Baca juga: PB Parfi Ajak Masyarakat di Indonesia untuk Saling Menjaga Keamanan dan Ciptakan Situasi Kondusif

"Saya selaku Ketua Umum PARFI periode 2025-2030 yang sah, saya bersyukur karena kebenaran tetap ditampakkan," kata Ki Kusumo, Rabu (22/7/2026).

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi yang diajukan Turut Tergugat (Ki Kusumo) dan menyatakan gugatan Penggugat (Alicia Djohar) tidak dapat diterima.

Majelis hakim memutuskan, gugatan yang diajukan Alicia Djohar itu cacat formil sehingga tidak dapat diperiksa lebih lanjut. 

"Dari salinan putusan, gugatan tidak menguraikan secara jelas objek sengketa dan hubungan hukum para pihak, sehingga dinilai kabur," ucapnya.

Baca juga: Ki Kusumo Sebut Sudah Jalani Aturan PB Parfi Setelah Alicia Djohar Layangkan Gugatan ke PTUN

Ki Kusumo menyatakan, gugatan Alicia Djohar ada kekeliruan dalam penentuan pihak yang digugat, karena Turut Tergugat bukan merupakan pihak dalam perjanjian yang menjadi dasar gugatan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa gugatan diajukan secara prematur, karena dasar kewenangan Alicia Djohar masih berkaitan dengan sengketa kepengurusan organisasi, yang sedang diproses di Peradilan Tata Usaha Negara dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan belum adanya kepastian hukum mengenai kepengurusan tersebut, hakim menilai kedudukan hukum Penggugat belum dapat dijadikan dasar untuk memeriksa pokok perkara. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.