Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo Pindah ke Kejagung, Taufan Zakaria Jadi Pengganti
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ZI (25), warga Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka. Tersangka ditangkap kurang dari sehari setelah kejadian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Katibung Iptu Dita Hidayatullah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban terkait kehilangan uang tunai dan satu unit telepon genggam dari dalam rumah.
"Tersangka berinisial ZI (25) berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan identitasnya berhasil diketahui," kata Dita, Rabu (22/7/2026).
Dita menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban yang berada di Dusun Purwodadi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu bagian belakang. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp1.100.000 dan satu unit handphone Vivo Y16 warna hitam yang berada di dalam kamar korban.
"Modus yang dilakukan tersangka yakni merusak pintu belakang rumah korban untuk masuk, kemudian mengambil uang tunai dan telepon genggam yang berada di dalam kamar," ujar Dita.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Katibung.
Berbekal laporan tersebut, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan di lapangan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, satu potong kaos warna hijau, satu potong celana pendek warna biru, sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat, serta satu lembar nota pembelian handphone yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
"Terhadap tersangka masih kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Dita.
Kapolsek Katibung juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama ketika meninggalkan tempat tinggal dalam keadaan kosong.
Ia meminta warga segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )