TRIBUNPEKANBARU.COM - Eksepsi yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur (Jaktim).
Sidang tidak akan dilanjutkan pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa.
Dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan menyatakan batal demi hukum.
Hakim menilai dikabulkannya poin utama dalam penasihat hukum terdakwa membuat materi lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan oleh pengadilan.
Lebih lanjut hakim juga memerintahkan pihak kejaksaan untuk menarik kembali berkas perkara beserta seluruh barang bukti yang telah diserahkan kepada pengadilan.
"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Sebut Jokowi Tak Pernah Hadir di Acara UGM, Dokter Tifa: Anies dan Ganjar Hadir Setiap Tahun
Sebelum itu, Dokter Tifa mengaku sudah menyiapkan diri sepenuhnya untuk mendengarkan putusan majelis hakim atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya.
"Persiapan hari ini ya tentu saja kita sudah siap lahir dan batin ya, karena hari ini adalah penentuan apakah eksepsi kita diterima atau ditolak," ujar dr Tifa saat ditemui sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis pagi.
Dokter Tifa menjelaskan dirinya tidak mematok ekspektasi berlebih terhadap putusan yang akan diambil oleh majelis hakim.
Menurutnya, apapun hasil yang diputuskan oleh hakim, perjuangannya akan tetap berlanjut.
Ia menegaskan telah menyiapkan dua skenario sikap atas hasil putusan sela tersebut.
"Seandainya eksepsi kami diterima, kami mengucapkan Alhamdulillah. Perjuangan bisa diteruskan oleh banyak pihak," ungkapnya.
Namun, jika majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsinya dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian, dr Tifa mengaku tidak akan gentar.
"Tetapi apabila eksepsi ditolak, berarti kita mengucapkan Bismillah, kita akan maju terus untuk mengungkapkan kebenaran," tegas dr Tifa.
( Tribunpekanbaru.com/Tribunnews)