TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Minahasa Robby Dondokambey memberikan jawaban terkait penetapan tersangka terhadap pelaksana tugas Sekretaris DPRD Minahasa.
Sekretaris DPRD Minahasa RR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Minahasa semalam.
Ia menjadi tersangka dalam kasus rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya di Sekretariat DPRD Minahasa.
Bupati mengatakan sudah mendapatkan informasi tersebut.
"Ikuti saja sesuai dengan proses hukum yang berlaku," jelas Dondokambey.
RR saat ini dititipkan di Lapas Tondano di Papakelan bersama dengan AS tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Proyek tersebut nominal kontrak anggarannya mencapai Rp1,498,362,173.
Namun berdasarkan hasil audit inspektorat Minahasa, ditemukan kerugian negara mencapai Rp246,920,692 .
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama sekitar 8 jam.
Kajari Minahasa Rama Eka Darma menjelaskan, keduanya ditahan selama 20 hari di Lapas Tondano di Papakelan.
"Kasus ini masih tahapan penyidikan, sehingga masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka," jelasnya.
Saat memberikan penjelasan, Kajari Minahasa didampingi oleh Kasi Pidsus Devis Buni Lele dan Kasi Intel Syaiful Arif.
Kedua tersangka usai pemeriksaan langsung dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan tanpa sempat memberi sepatah katapun kepada wartawan. (AMG)