Buruh Ikan Giling di Palembang Ini Gadaikan Motor Roda Tiga Milik Rekan Kerja, 'Untuk Berobat Anak'
Welly Hadinata July 23, 2026 12:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang buruh berinisial KS (29) alias Unyil harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan satu unit sepeda motor roda tiga merek Viar milik rekan kerjanya.

Warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Sumsel itu ditangkap personel Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya pada Rabu (22/7/2026) sore.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial IS (74) yang diduga menjadi penadah kendaraan tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan.

"Benar, setelah kami menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku," ujar AKBP M. Jedi P, kepada Sripoku.com Kamis (23/7/2026).

Saat keberadaan KS diketahui, polisi langsung menangkapnya di rumah, kemudian mengembangkan kasus hingga berhasil mengamankan penadah.

"Kami menangkap pelaku beserta penadahnya," katanya.

Dipinjamkan untuk Antar Ikan, Motor Justru Digelapkan

Peristiwa penggelapan terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pasar Induk Jakabaring, Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sumsel.

Korban berinisial JK dan KS diketahui sama-sama bekerja sebagai buruh di toko ikan giling milik AR.

Karena korban sedang sakit, ia meminta KS mengantarkan ikan giling ke Pasar Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, menggunakan motor roda tiga Viar miliknya.

Namun, ketika korban kembali bekerja sekitar pukul 21.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi dan KS juga tidak lagi bekerja di toko tersebut.

Korban sempat menghubungi nomor telepon KS, namun sudah tidak aktif. Merasa motornya digelapkan, korban akhirnya melapor ke Polrestabes Palembang.

Digadaikan Rp 1,2 Juta

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor roda tiga Viar bernomor polisi BG 3302 AFF, satu lembar surat keterangan leasing Adira, serta satu rangkap fotokopi BPKB.

Dalam pemeriksaan, KS mengaku menggadaikan motor tersebut kepada IS dengan nilai Rp1,2 juta.

Ia berdalih nekat melakukan perbuatan itu karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan anaknya.

"Saya gadaikan kepada IS sebesar Rp1,2 juta. Rencananya mau saya tebus lagi Rp1,5 juta. Uangnya saya gunakan untuk berobat anak," ujarnya.

Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.