Pemkot Pagar Alam Percepat Revisi RTRW, Ludi Oliansyah : Payung Hukum Penting untuk Arah Pembangunan
Welly Hadinata July 23, 2026 12:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mengatasi berbagai kendala pembangunan yang selama ini terkendala aturan pemanfaatan ruang.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemkot Pagar Alam dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pagar Alam.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas kebutuhan revisi RTRW yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan pembangunan, investasi, serta perubahan pola ekonomi di Kota Pagar Alam.

Wali Kota Pagar Alam, H. Ludi Oliansyah, mengatakan penataan kembali kebijakan pemanfaatan ruang menjadi kebutuhan mendesak agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.

Menurutnya, sejumlah program pembangunan pemerintah maupun aktivitas masyarakat masih menghadapi hambatan akibat keterbatasan regulasi tata ruang yang berlaku saat ini.

"Melalui koordinasi dengan Bapemperda kami berharap mendapatkan masukan serta solusi terkait hal-hal yang perlu segera dirumuskan bersama, terutama berkaitan dengan penyusunan usulan revisi Perda RTRW," ujar Ludi Oliansyah.

Ia menegaskan, revisi RTRW menjadi instrumen penting untuk mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengesampingkan aspek lingkungan maupun kepastian hukum.

"Perda RTRW ini sangat penting agar arah pembangunan Kota Pagar Alam, baik yang dilaksanakan pemerintah maupun masyarakat, lebih terarah, efektif, tidak merugikan lingkungan, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.

DPRD Dukung Revisi RTRW

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Pagar Alam, Dedi Stanza, menyatakan pihaknya menyambut baik usulan revisi Perda RTRW tersebut.

Menurutnya, RTRW merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan utama dalam pengelolaan ruang dan pembangunan daerah.

"Kita bersama Pemkot Pagar Alam sudah membahas secara rinci cakupan dan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Pagar Alam," ujarnya.

Dedi memastikan Bapemperda akan merekomendasikan pembahasan revisi RTRW agar segera masuk dalam agenda legislasi DPRD.

"Kami dari Bapemperda sepakat dan akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk membahas lebih lanjut dukungan terhadap rancangan tata kelola wilayah atau RTRW. Kami juga akan memberikan berbagai masukan dan saran kepada Pemerintah Kota Pagar Alam," katanya.

Revisi RTRW diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mengarahkan pembangunan Kota Pagar Alam, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.