SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gratifikasi terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (22/7/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Aprizal, Site Manager PT Dana Diva Cipta Konstruksi.
Di hadapan majelis hakim, Aprizal mengaku diminta mengikuti proses tender proyek tersebut setelah menghadiri pertemuan di sebuah rumah makan bersama para terdakwa, Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti.
"Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Makan. Saya ikut hadir, ada juga Anggoro, Tamulis, Raga, serta Hermizon. Saya datang karena dihubungi dan tidak mengetahui tujuan awal pertemuan tersebut," ujar Aprizal di persidangan.
Menurut Aprizal, pembahasan dalam pertemuan itu diawali dengan permintaan profil dan dokumen legalitas perusahaan.
Setelah dokumen diserahkan, PT Dana Diva Cipta Konstruksi kemudian mengikuti proses tender dan akhirnya memenangkan proyek pengembangan jaringan irigasi tersebut.
Meski demikian, Aprizal menegaskan seluruh pelaksanaan pekerjaan tetap dikelola oleh perusahaannya.
"Pelaksanaan dan manajemen pekerjaan tetap kami yang menjalankan," katanya.
Keputusan Kerja Sama oleh Direktur
Aprizal juga menjelaskan bahwa keputusan menjalin kerja sama dalam proyek tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Direktur PT Dana Diva Cipta Konstruksi.
"Yang membuat keputusan waktu itu adalah Direktur PT Dana Diva," tegasnya.
Ia memastikan tidak pernah ada perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dengan terdakwa Kholizol Tamhullis maupun Raga Alan Sakti terkait pembagian pekerjaan.
Selain itu, Aprizal menyebut nama Raga Alan Sakti tidak tercantum dalam struktur organisasi perusahaan.
Tidak Tahu Aliran Dana
Saat ditanya mengenai dugaan aliran dana kepada kedua terdakwa dalam proyek tersebut, Aprizal mengaku tidak mengetahui karena tidak menangani urusan keuangan perusahaan.
"Yang tahu prosesnya mungkin Kartika, karena saya tidak mengurus tentang uang," ujarnya.
Sidang perkara dugaan korupsi gratifikasi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.