Ditantang Tes DNA Gara-Gara Dualisme Tahta Keraton Solo, Kubu PB XIV Purbaya: Justru Bikin Kacau
jonisetiawan July 23, 2026 12:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Polemik mengenai dualisme kepemimpinan di Keraton Kasunanan Surakarta kembali memunculkan babak baru.

Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredarnya petisi yang mengusulkan pemeriksaan DNA terhadap dua pihak yang sama-sama mengklaim sebagai pewaris tahta Keraton Solo.

Namun, usulan tersebut tidak membuat pihak Keraton bereaksi keras. Justru sebaliknya, para tokoh dari kedua kubu memilih menanggapinya dengan santai dan menganggap petisi tersebut bukan persoalan yang perlu dibesar-besarkan.

Baca juga: Tagihan Listrik Keraton Solo Capai Rp19 Juta, Pemkot Tangguhkan Pembayaran: Anggaran Kami Kurang

Ketua LDA: "Biarkan Saja"

Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, mengaku telah mendengar adanya petisi tersebut. Meski demikian, ia memilih tidak memberikan respons berlebihan.

"Saya dengar. Tapi saya belum tahu. Ah biarkan saja," ujarnya, Rabu (23/7/2026).

Petisi yang beredar melalui platform Change.org itu mengatasnamakan Aliansi Budaya Indonesia. Salah satu poin yang diajukan adalah meminta tim independen mempertimbangkan penggunaan metode ilmiah, termasuk tes DNA jika dinilai relevan, guna memperoleh kepastian mengenai garis keturunan biologis dalam sengketa pewaris tahta Keraton Kasunanan Surakarta.

Usulan tersebut muncul di tengah belum berakhirnya dualisme kepemimpinan di lingkungan Keraton Solo. Meski demikian, hingga kini Lembaga Dewan Adat belum mengeluarkan sikap resmi terkait isi petisi tersebut.

SIAP AUDIT - Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purboyo GKRP Timoer Rumbay Kusuma Dewayani ditemui belum lama ini. Ia mempersilakan lembaga independen untuk mengaudit dana hibah pemerintah yang disebut-sebut mengalir ke rekening pribadi mendiang Sinuhun Pakubuwono XIII.
DRAMA KERATON SOLO - Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKRP Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, menyatakan penyelesaian sengketa suksesi harus mengacu pada aturan dan hukum adat Keraton, bukan melalui tes DNA. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Kubu PB XIV Purbaya: Tes DNA Bukan Solusi

Sikap serupa juga disampaikan Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKRP Timoer Rumbay Kusuma Dewayani.

Menurutnya, petisi tersebut tidak berasal dari akun resmi Keraton maupun Lembaga Dewan Adat sehingga tidak memiliki alasan untuk ditanggapi secara serius.

"Petisi itu bukan dibuat atau disebarkan oleh akun resmi Keraton Surakarta maupun Lembaga Dewan Adat. Jadi menurut saya kenapa harus ditanggapi," katanya.

Ia menilai pemeriksaan DNA bukanlah jalan keluar untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di internal Keraton.

Sebab, Keraton Kasunanan Surakarta telah memiliki aturan adat dan hukum adat yang selama ini menjadi dasar dalam menentukan berbagai persoalan, termasuk mengenai garis suksesi kepemimpinan.

"Keraton sudah punya aturan adatnya sendiri, punya hukum adatnya sendiri. Kami tidak merasa harus menanggapi isu seperti itu. Petisi itu justru membuat keadaan semakin kacau dan tidak menuju perdamaian," jelasnya.

Baca juga: Menuju Transparansi Keraton, Pemkot Solo Restui Audit BPK atas Dana Hibah, Respati: Ikuti Prosedur

Tak Akan Tempuh Jalur Hukum

Meski petisi tersebut menuai perhatian publik, kubu PB XIV Purbaya memastikan tidak akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang membuat maupun menyebarkannya.

Menurut GKRP Timoer, petisi semacam itu tidak memiliki kekuatan pembuktian secara hukum sehingga tidak layak dijadikan dasar untuk melakukan tindakan hukum.

"Kami tidak takut dengan hal seperti itu. Buat saya tidak penting. Tidak perlu ditanggapi, apalagi sampai menempuh jalur hukum," tegasnya.

Memilih Fokus Membenahi Keraton

Alih-alih larut dalam polemik yang terus berkembang, pihak Keraton mengaku lebih memilih memusatkan perhatian pada upaya membangun dan memajukan Keraton Kasunanan Surakarta.

Mereka berharap berbagai isu yang berkembang di luar mekanisme adat tidak semakin memperkeruh suasana, mengingat penyelesaian persoalan internal Keraton diyakini tetap harus mengacu pada ketentuan adat yang telah berlaku selama ini.

Dengan demikian, meski petisi tes DNA terus menjadi perbincangan publik, kedua kubu di lingkungan Keraton Solo tampaknya memilih untuk tidak menjadikannya sebagai fokus utama, melainkan tetap berpegang pada mekanisme adat dalam menyikapi sengketa pewaris tahta.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.