Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNBEKASI.COM, CAKUNG- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengapresiasi majelis hakim dan tim kuasa hukum dr Tifa di PN Jakarta Timur atas putusan sela, Kamis (23/7/2026).
Dalam perkara ijazah palsu Jokowi, majelis hakim menerima eksepsi dr Tifa sehingga sidang diberhentikan sementara waktu.
Alasan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak cermat dalam penerapan pasal untuk mendakwa dr Tifa.
"Bahwa hari ini, Kamis 23 Juli 2026 ya, Allah telah memberikan jalan terang, Allah telah memberikan langkah yang sangat bagus, dan memberikan petunjuk bagi hakim dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan semua perangkatnya untuk memutuskan yang paling baik. Putusan sela bagi sahabat saya, dr Tifauzia," kata Roy di lokasi, Kamis.
Roy Suryo merasa bangga dengan tim kuasa hukum dr Tifa karena sudah bekerja keras hingga akhirnya eksepsinya diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.
Baca juga: Respons Roy Suryo usai Hakim Sebut Penangkapan hingga Penahanannya oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah
Ia menilai, sidang yang dijalani oleh dr Tifa merupakan perjuangan yang benar-benar berdasarkan ilmu pengetahuan, ilmu hukum, dan tidak terbantahkan.
"Meskipun awalnya tentang soalnya kompetensi relatif itu ditolak, tapi itu tidak masalah. Yang paling penting dagingnya ini. Dan ini perkaranya berhenti," ungkapnya.
Menurut Roy, peradilan yang dijalani dr Tifa sama dengan perkara yang menjerat dirinya.
Ia pun berkeyakinan majelis hakim bakal menerapkan hal yang sama terhadap perkaranya sehingga bisa terbebas dari jeratan hukum.
"Kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi. Jadi putusan dari dr Tifauzia Tyasuma ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya," ungkap pria berkemeja biru bergaris itu.
Terakhir, Roy Suryo menunjukkan kaos yang dipakai dari balik kemejanya bergambar karikatur dr Tifa.
Ia menambahkan, dr Tifa adalah ilmuwan muda yang luar biasa dan bisa membedah otak dalam perkara ijazah palsu Jokowi.
"Saya makanya pakai kaos ini, ini dr. Tifa dengan analisis geopolitiknya, ya. Begitu. Jadi dr. Tifa akan terus berjuang, saya juga tetap akan berjuang. Terima kasih juga untuk semua teman-teman lawyer yang mungkin sekarang sudah tidak membersamai lagi juga ya, untuk tim yang lain. InsyaAllah kita tetap berjuang bersama," tandasnya sambil menunjukkan kaos.
Sebelumnya, terdakwa dr Tifa telah menyiapkan 709 dokumen untuk memberikan perlawanan di persidangan apabila eksepsinya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Kendati demikian, ia tetap mengkritisi ijazah Presiden Joko Widodo dengan menunjukkan sampel ijazah yang didapat dari salah satu alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985.
"Kami juga mendapatkan sebuah kekuatan juga ya, penguatannya, bahwa ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak. Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak," kata dr Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis. (m26)