Bantuan Pendidikan Yatim Aceh 2026 Cair, Siswa Diminta Gunakan Dana untuk Kebutuhan Sekolah
Muliadi Gani July 23, 2026 02:54 PM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh, melalui Dinas Pendidikan, telah menyalurkan bantuan biaya pendidikan tahap 1 untuk para siswa yang berstatus yatim atau yatim piatu di seluruh Aceh pada tahun anggaran 2026.

Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening siswa SD (Rp600.00 per orang), SMP (Rp900.000), SMA, SMK, dan SLB sederajat, serta dayah (Rp1.200.000) antara tanggal 15-18 Juli 2026.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin SPd, MSP mengingatkan seluruh siswa penerima bantuan biaya pendidikan yatim beserta orang tua atau wali agar memanfaatkan dana bantuan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan.

Kadis Murthalamuddin kepada Prohaba.co, Rabu (22/7/2026), di Banda Aceh mengatakan bahwa bantuan biaya pendidikan yang telah disalurkan itu harus dikelola secara bijaksana, transparandan bertanggung jawab.

Baca juga: Terseret Arus Sungai Krueng Cut, Warga Nagan Raya Ditemukan Meninggal Dunia

Baca juga: 21 Guru Besar FKIP USK dan Disdik Aceh Bahas Masa Depan Pendidikan Aceh

Ia mengimbau para penerima bantuan untuk tidak menarik seluruh dana yang ada di rekening, melainkan menyisakan saldo minimal sesuai ketentuan Bank Aceh Syariah agar rekening tetap aktif dan dapat digunakan untuk penyaluran bantuan berikutnya.

Selain itu, Murthalamuddin mengingatkan agar buku tabungan tetap berada di tangan siswa atau orang tua maupun wali.

“Buku tabungan tidak boleh diserahkan kepada pihak lain demi menjaga keamanan dana bantuan,” ujarnya. 

Sekolah, lanjut Murthala, hanya berperan mendampingi proses pencairan dana dan tidak diperkenankan menyimpan buku tabungan ataupun melakukan penarikan dana atas nama siswa.

Lebih lanjut, ia tekankan bahwa bantuan biaya pendidikan tersebut hanya diperuntukkan bagi kebutuhan yang berkaitan langsung dengan kegiatan belajar, seperti pembelian seragam sekolah, buku, alat tulis, perlengkapan belajar, serta kebutuhan pendidikan lainnya.

(Yarmen Dinamika)

Baca juga: Dinas Pendidikan Bangkalan Benarkan Video Guru Karaoke, Pemkab Siapkan Evaluasi

Baca juga: Polda Sumut Tangkap Kurir 130 kg Sabu di Aceh, Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi

Baca juga: KPI Aceh dan Haji Uma Usulkan Bahasa Aceh Diakui Platform Digital untuk Perkuat Pengawasan Konten

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.