TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kamis (23/7/2026).
Tiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, Bukri, dan David Hadi Usman.
Ketiganya diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Dari pantauan Tribunjambi.com, Varial Adhi Putra terlihat keluar dari Gedung Polda Jambi sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan.
Bersama dua tersangka lainnya, ia kemudian digiring menuju kendaraan untuk diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Jambi guna menjalani proses pelimpahan tahap II.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara korupsi DAK fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
"Ini merupakan kegiatan tahap II terkait tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Perkara ini merupakan pengembangan dari empat tersangka sebelumnya yang telah mendapat putusan dari Pengadilan Tipikor," ujarnya pada Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Hotman Paris Mundur Sebagai Pengacara Febrie Adriansyah yang Pernah Sekolah di Jambi
Baca juga: Sosok Brigadir Eko, Polisi di Tanjabtim Jambi yang Penyebab Kematiannya Belum Terungkap
Agung menyebutkan, sebelum dilakukan pelimpahan ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
"Tadi juga telah dilakukan pengecekan kesehatan dan hasilnya dalam keadaan sehat. Selanjutnya kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan," katanya.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal gratifikasi.
Dalam perkara tersebut, David Hadi Usman diduga berperan sebagai broker atau pemberi suap, sedangkan Varial Adhi Putra dan Bukri diduga sebagai pihak penerima suap.
Diketahui, Varial Adhi Putra telah ditahan Polda Jambi sejak 4 Mei 2026.
Setelah diberangkatkan dari Mapolda Jambi, rombongan tiba di Kejaksaan Negeri Jambi sekitar pukul 09.18 WIB.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar. (Tribunjambi.com Srituti Apriliani Putri)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Hotman Paris Mundur Sebagai Pengacara Febrie Adriansyah yang Pernah Sekolah di Jambi
Baca juga: Hakim Perintahkan Pemeriksaan Kasus Dokter Tifa Dihentikan, Eksepsi Diterima PN Jakarta Timur