Jagoan di PALI Ini Kepergok Bareng Istri Orang di Kamar, Buron 4 Bulan, Ciut Dikepung Beruang Hitam
Welly Hadinata July 23, 2026 01:27 PM

SRIPOKU.COM, PALI – Setelah empat bulan masuk daftar buronan, IZ alias Syukur (50) akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres PALI.

Pria asal Dusun VIII Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, itu diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Jumiran (56), warga Desa Benakat Minyak.

Penangkapan terhadap tersangka yang dikenal jagoan ini dilakukan setelah Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI berhasil melacak keberadaannya.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri didampingi Kasi Humas Iptu Thomson Angka Wibawa mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa, 12 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di depan rumah korban di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi.

Menurut penyidik, kejadian bermula saat korban Jumiran pulang ke rumah dan masuk ke kamar.

"Korban masuk ke dalam kamar, kemudian melihat pelaku Syukur bersama istri korban berada di dalam kamar," kata Iptu Dobi Hariyandri, kepada Sripoku.com Kamis (23/7/2026).

Melihat kejadian tersebut, korban sempat mengucapkan kalimat kepada pelaku.

"Kalau kamu mau sama istri saya, tunggu akta cerai," ujar korban sebagaimana dikutip penyidik.
Ucapan itu diduga memicu pertengkaran antara korban dan pelaku.

Tak lama kemudian, pelaku keluar rumah dan diduga melakukan pemukulan terhadap korban hingga terjadi perkelahian.

Kasi Humas Polres PALI Iptu Thomson Angka Wibawa menjelaskan, saat korban hendak menuju kamar mandi, pelaku bersama beberapa rekannya diduga kembali melakukan penganiayaan.

"Pelaku tidak senang dengan ucapan korban lalu memukul korban. Korban sempat membalas sehingga pelaku mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban," jelas Thomson.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar empat bulan.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

"Kanit Pidum bersama Tim Beruang Hitam berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkapnya di rumah tanpa perlawanan," ujar Thomson.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pengeroyokan tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.