Mantan Anggota DPRD Kota Batu Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Jual Beli Kios Pasar Among Tani
Sarah Elnyora Rumaropen July 23, 2026 01:45 PM

SURYAMALANG.COM, BATU - Proses hukum Pasar Induk Among Tani Kota Batu kini terus berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.

Terbaru, Kejari Batu memeriksa mantan anggota DPRD Kota Batu berinisial FA pada Kamis (23/7/2026).

FA yang pernah menjabat sebagai anggota dewan periode 2019-2024 itu datang ke Kejari Batu untuk diperiksa terkait kasus yang juga menyeret beberapa pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu itu.

‘Diam seribu bahasa’ menjadi jurus FA saat menghindari awak media yang hendak menanyakan tujuannya datang ke kantor Kejari Batu dalam tahap penyidikan ini.

Baca juga: RKDMR Suarakan Independensi Proses Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Kota Batu

Penyidikan dan Pemanggilan Terus Berjalan

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya memastikan penanganan perkara dugaan korupsi Pasar Induk Among Tani Batu masih terus berjalan.

“Penyidikan dugaan korupsi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani terus dilakukan dan memanggil para saksi. Termasuk penyelidikan dugaan korupsi lainnya juga berlanjut, tidak ada yang dihentikan,” jelas Wisnu.

Penyitaan Barang Bukti dan Dokumen

Sebelumnya Kejari Batu telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu dan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk Among Tani Kota Batu pada Senin (6/7/2026) lalu.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Pedagang Minta Kejari Ungkap Pejabat yang Terlibat

Di sana tim Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Batu menyita dokumen penting, sejumlah handphone milik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan perkara ini dan juga satu unit laptop.

Handphone pejabat yang disita di antaranya milik mantan Pj Sekda Kota Batu Eko Suhartono dan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyadi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.