Profil Christina Endarwati, Hakim PN Jaktim yang Terima Eksepsi dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Suci Rahayu PK July 23, 2026 01:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Profil Christina Endarwati, Ketua Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang terima nota pembelaan atau eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Diketahui, dr Tifa merupakan rerdakwa kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pada kasus, Christina Endarwati bersama dua hakim anggota, Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina menyatakan dakwaan jaksa gugur lewat putusan sela pada sidnag yang digelar kemarin, Kamis (23/7/2026).

Majelis hakin menilai eksepsi tim penasihat hukum beralasan secara hukum sehingga surat dakwaan jaksa harus dinyatakan gugur di tahap awal. 

"Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan," lanjut hakim. 

"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang tidak perlu dipertimbangkan," ujar lanjut Christina di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

Selain itu, seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.

Baca juga: Polda Jambi Limpahkan Varial Adhi Putra Cs ke Kejaksaan, Dijerat Pasal Gratifikasi

Baca juga: BPBD Catat 389 Titik Panas di Tanjab Barat, Betara dan Bram Itam Terbanyak

Dengan putusan ini, sidang tidak akan dilanjutkan pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa.

Di akhir persidangan, hakim menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki upaya hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kepada penuntut umum bisa menggunakan ketentuan Pasal 206 ayat (4) untuk melakukan perlawanan ataupun menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," ujar hakim. 

Profil Christina Endarwati Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Christina lahir di Bantul, Yogyakarta.

Ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2000.

Christina merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1996.

Pada 2011, ia menyelesaikan studi S2 Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII).

Christina Endarwati adalah Hakim di PN Jaktim Kelas I A Khusus.

Ia sudah bertugas di PN Jaktim sejak Agustus 2024.

Sebelum tugas di Jaktim, Christina Endarwati merupakan Ketua PN Kendal periode Maret 2022-Juli 2024.

Ia diketahui memiliki gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum.

Menurut laman PN Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), ia juga pernah bertugas di sana.

Ia juga pernah menjabat sebagai hakim di PN Wates dan PN Sleman, Yogyakarta, serta PN Batulicin, Kalsel.

Baca juga: Hotman Paris Mundur Sebagai Pengacara Febrie Adriansyah yang Pernah Sekolah di Jambi

Harta kekayaan

Christina Endarwati tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3,4 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN pada 7 Januari 2026.

Sumber harta terbanyak Christina berasal dari tanah dan bangunan dengan total senilai Rp2,7 miliar.

Lalu disusul dari harta bergerak lainnya sebesar Rp534 juta, alat transportasi dan mesin senilai Rp192 juta, dan kas sebesar Rp16 juta.

Christina juga memiliki utang sebesar Rp107 juta.

Berikut rincian lengkap harta Christina Endarwati.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.769.000.000

1. Tanah Seluas 171 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HASIL SENDIRI Rp. 342.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/200 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

3. Tanah Seluas 228 m2 di KAB / KOTA KULON PROGO, HASIL SENDIRI Rp. 342.000.000

4. Tanah Seluas 246 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HASIL SENDIRI Rp. 369.000.000

5. Tanah Seluas 238 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HASIL SENDIRI Rp. 476.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 60 m2/142 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 640.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 192.000.000

1. MOBIL, SUZUKI MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

2. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 7.000.000

3. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000

4. MOTOR, HONDA VARIO 150 CC Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 534.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 16.498.557

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 3.511.498.557

II. HUTANG Rp. 107.582.750

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 3.403.915.807. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: 40,5 Hektare Lahan Terbakar di Tanjab Barat, Terbanyak di Kecamatan Batang Asam

Baca juga: Banjir Dua Hari Berturut-turut, Warga Sijenjang Minta Jalan Raden Fatah Diperbaiki

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.