Rivai Kusumanegara: Jokowi Sudah Siap Hadir, Tapi Dakwaan Harus Diperbaiki Dulu
Dian Anditya Mutiara July 23, 2026 02:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan segera menyampaikan hasil sidang putusan sela perkara dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa kepada kliennya. Mereka menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki surat dakwaan.

Kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, mengatakan pihaknya akan segera melaporkan hasil sidang putusan sela kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ia mengaku semula memperkirakan majelis hakim akan menolak eksepsi yang diajukan dr Tifa sehingga persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Sebenarnya Pak Jokowi sendiri sudah siap ya untuk hadir minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu. Tapi ternyata putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu," kata Rivai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Baca juga: Senyum Sumringah dr Tifa Menangkan Perlawanan atas Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Serahkan Perbaikan Dakwaan kepada Jaksa

Rivai menegaskan tim kuasa hukum menghormati putusan majelis hakim.

Menurutnya, setelah putusan sela tersebut, langkah berikutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk memperbaiki surat dakwaan sesuai pertimbangan majelis hakim.

Ia mengatakan tidak dapat memastikan berapa lama proses penyempurnaan dakwaan tersebut akan berlangsung.

"Oh itu kembali ke pihak jaksa. Bahkan kalau mau perbaiki satu atau dua hari pun selesai. Tinggal diperbaiki, ajukan lagi, itu kembali ke pihak jaksa. Tapi kembali lagi kita hormati, tentunya mereka harus ada semacam ekspos internal untuk membahas lebih lanjut dan menentukan perbaikan konstruksi pasalnya seperti apa," ujarnya.

Baca juga: Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Kuasa Hukum Jokowi: Perkara Belum Berakhir

Tidak Persoalkan Menang atau Kalah

Rivai menolak memandang putusan sela sebagai persoalan menang atau kalah.

Menurutnya, yang terpenting adalah proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Tapi intinya kami sebagai kuasa dari pihak korban pun, atau saksi pelapor, melihat memang putusan ini hanya sekadar mengoreksi konstruksi pasal dan ini bisa segera untuk diperbaiki dakwaan dan kembali dipersidangkan di PN Jakarta Timur," jelasnya.

Baca juga: Roy Suryo Yakin Putusan Sela Dokter Tifa Bisa Jadi Acuan untuk Perkaranya

Majelis Hakim Minta Dakwaan Diperbaiki

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan dr Tifa dalam sidang putusan sela.

Majelis hakim menilai terdapat persoalan dalam konstruksi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga dakwaan perlu diperbaiki sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. (M26)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.