TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kamis (23/7/2026).
Kehadiran Masran Rauf di kantor kejaksaan tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022.
Masran diketahui saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra.
Namun sebelumnya, ia adalah Kadiskominfotik Provinsi Gorontalo sejak 2021, sebelum akhirnya diganti oleh Rifli Katili pada tahun 2023.
Pantauan TribunGorontalo.com, sejumlah aktivitas terlihat di lingkungan Kantor Kejati Gorontalo pada Kamis siang.
Sekitar pukul 13.57 Wita, kendaraan terlihat keluar masuk area kantor.
Pada waktu yang sama, Masran Rauf diketahui masih berada di dalam ruangan Kejati Gorontalo untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Kedatangannya juga menjadi perhatian awak media yang berada di lokasi untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall tersebut.
Proyek yang menjadi objek penyidikan ini merupakan pengadaan pada Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo dengan nilai anggaran mencapai Rp5 miliar.
Dalam proses penanganannya, aparat penegak hukum menduga pelaksanaan proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.
Pemeriksaan terhadap Masran Rauf yang kini menjabat menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti dalam mengungkap perkara tersebut.
Penyidik Kejati Gorontalo diketahui masih mendalami berbagai aspek dalam proyek tersebut, termasuk proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengelolaan anggaran.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui proyek juga dilakukan secara bertahap untuk melengkapi kebutuhan penyidikan.
Proyek Command Center Video Wall sendiri sebelumnya diharapkan dapat mendukung penerapan sistem pemerintahan berbasis digital di Provinsi Gorontalo.
Fasilitas tersebut dirancang sebagai pusat kendali yang dapat membantu pemerintah memantau informasi dan berbagai layanan publik sekaligus mendukung proses pengambilan keputusan.
Namun, proyek dengan nilai anggaran miliaran rupiah tersebut kemudian masuk dalam penanganan aparat penegak hukum setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Kejati Gorontalo selanjutnya melakukan pendalaman hingga perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan.
Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall masih berlangsung.
Kejati Gorontalo masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi terkait proyek tersebut.
Proyek pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo tahun 2022 berujung pada penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Senin 20 Juli 2026.
Proyek yang bersumber dari anggaran APBD Perubahan Provinsi Gorontalo dengan nilai Rp5 miliar tersebut diduga diwarnai sejumlah penyimpangan.
Kejati Gorontalo menemukan sedikitnya empat dugaan masalah dalam proyek tersebut, mulai dari proses penganggaran yang tidak sesuai ketentuan, pengondisian harga, perbedaan spesifikasi teknis barang, hingga dugaan kemahalan harga atau mark up.
Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Rudi Iskandar, mengatakan rangkaian dugaan penyimpangan itu menjadi bagian yang didalami tim penyidik dalam proses pengusutan perkara.
"Perkara ini adalah terkait dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall di Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo dengan anggaran Rp5 miliar," kata Rudi.
Katanya, terdapat penganggaran yang tidak sesuai ketentuan. Sebab ada pengondisian harga serta ada perbedaan spesifikasi teknis barang.
"Diduga adanya kemahalan atau mark up harga," ujar Rudi.
Salah satu persoalan yang ditemukan penyidik berkaitan dengan spesifikasi barang dalam proyek tersebut.
Barang yang diterima Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo disebut memiliki perbedaan spesifikasi dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Dalam dokumen kontrak, salah satu perangkat yang seharusnya diterima adalah video wall.
Namun, penyidik menemukan adanya perbedaan spesifikasi teknis pada barang yang diterima.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya kemahalan harga pada sejumlah barang yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Dugaan pengondisian harga dan proses penganggaran yang tidak sesuai ketentuan turut menjadi bagian dari penyimpangan yang diusut dalam perkara tersebut.
Untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan itu, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 orang saksi.
Penyidik juga meminta keterangan dari tiga orang ahli serta mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa dokumen dan telepon seluler milik pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Dari empat perbuatan tersebut kita sudah dalami lebih dari 20 saksi, tiga orang ahli, dan barang bukti berupa dokumen, telepon seluler, sehingga malam ini ditetapkan tersangka terlebih dulu," kata Rudi.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Kejati Gorontalo kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yakni H D selaku Direktur PT PIU atau pihak penyedia, R P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, dan A B selaku Direktur Operasional PT PIU.
Ketiga tersangka kemudian langsung ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Juli hingga 8 Agustus 2026.
Kejati Gorontalo menyebut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.
Sementara itu, nilai keseluruhan proyek pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo tahun 2022 mencapai Rp5 miliar.
Dalam proses penyidikan, tim juga telah mengamankan 52 dokumen serta tiga unit telepon seluler yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya yang dinilai saling bersesuaian.
Selanjutnya, tim penyidik Kejati Gorontalo akan melanjutkan proses hukum terhadap ketiga tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan perkara tersebut dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. (*)