TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manokwari mencatat pendampingan terhadap 59 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2026.
Plt Kepala DP3AKB Kabupaten Manokwari, Alberthina Porulery, menyampaikan hal tersebut usai kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (23/7/2026).
Menurut Alberthina, pendampingan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang bekerja sama dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Manokwari.
Dari jumlah tersebut, 27 kasus merupakan kekerasan terhadap perempuan, sementara 32 kasus lainnya berupa pendampingan hukum terhadap anak, terdiri dari 19 anak laki-laki dan 13 anak perempuan.
“Setiap ada laporan yang masuk, kapan pun waktunya, tim kami selalu siap memberikan pendampingan kepada korban,” ujarnya.
Baca juga: Manokwari Perkuat Kolaborasi Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak hingga TPPO
Meski begitu, Alberthina mengakui masih banyak kasus yang belum terlaporkan.
Hal ini dipengaruhi oleh minimnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak perempuan dan anak yang dilindungi undang-undang, serta adanya rasa takut akibat intimidasi maupun tekanan dari pihak tertentu.
“Masih ada korban yang belum berani melapor karena berbagai faktor, termasuk intimidasi dan kurangnya pemahaman tentang mekanisme perlindungan hukum yang tersedia,” jelasnya.
Untuk itu, DP3AKB terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar korban maupun keluarga mengetahui jalur pelaporan yang benar serta memperoleh pendampingan sesuai ketentuan.
Ia berharap upaya pendampingan dan edukasi yang dilakukan dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Manokwari.
“Kami berharap semakin banyak masyarakat yang berani melapor sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Alberthina.