SK Bupati Sudah Terbit, Eks Kadis Karanganyar Ini Resmi Pensiun Jadi ASN Mulai 1 Agustus
Vincentius Jyestha Candraditya July 23, 2026 04:16 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR – Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Kabupaten Karanganyar, AM, dipastikan resmi mengakhiri statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Agustus 2026.

Kepastian tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar terkait pensiun atas permintaan sendiri yang diajukannya.

TERSANGKA - Penampakan AM, seorang ASN Pemkab Karanganyar yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyelewengan retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar, Rabu (29/4/2026). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejari Karanganyar mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat.
KINI BEBAS - Penampakan AM, seorang ASN Pemkab Karanganyar yang sempat terseret dalam dugaan korupsi penyelewengan retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar beberapa waktu lalu. AM telah dinyatakan bebas dalam perkara tersebut melalui putusan praperadilan. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Ajukan Pensiun Setelah Menang Praperadilan

Pengajuan pensiun dini itu dilakukan AM setelah dirinya dinyatakan bebas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun Karanganyar melalui putusan praperadilan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Karanganyar, Nur Aini Farida, mengatakan seluruh proses administrasi telah rampung.

Berkas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diterbitkan dan ditindaklanjuti dengan SK Bupati Karanganyar.

Baca juga: Eks Kadis Diskuktrans ESDM Karanganyar Ajukan Pensiun Dini Usai Bebas dari Kasus Korupsi PKL

"Berkas BKN sudah turun, dan sudah diproses dengan SK Bupati Karanganyar dan SK sudah diambil," kata Farida, Rabu (22/7/2026).

Dengan terbitnya SK tersebut, AM resmi tidak lagi berstatus sebagai ASN mulai 1 Agustus 2026.

Farida menjelaskan, setelah memasuki masa pensiun, AM tetap memperoleh hak sebagai pensiunan, yakni Tabungan Hari Tua (THT) serta uang pensiun yang dibayarkan setiap bulan.

Jabatan Masih Kosong

Baca juga: Menang Praperadilan, Eks Kadis Karanganyar yang Diduga Korupsi Retribusi PKL Langsung Temui Keluarga

Sementara itu, jabatan staf ahli yang sebelumnya ditempati AM untuk sementara masih kosong hingga ada pengisian sesuai mekanisme yang berlaku.

"Sehingga jabatan staf ahli yang diisi AM sebelumnya, sementara kosong dan untuk pengisian dilakukan dengan sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.