Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR – Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Kabupaten Karanganyar, AM, dipastikan resmi mengakhiri statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Agustus 2026.
Kepastian tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar terkait pensiun atas permintaan sendiri yang diajukannya.
Pengajuan pensiun dini itu dilakukan AM setelah dirinya dinyatakan bebas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun Karanganyar melalui putusan praperadilan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Karanganyar, Nur Aini Farida, mengatakan seluruh proses administrasi telah rampung.
Berkas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diterbitkan dan ditindaklanjuti dengan SK Bupati Karanganyar.
Baca juga: Eks Kadis Diskuktrans ESDM Karanganyar Ajukan Pensiun Dini Usai Bebas dari Kasus Korupsi PKL
"Berkas BKN sudah turun, dan sudah diproses dengan SK Bupati Karanganyar dan SK sudah diambil," kata Farida, Rabu (22/7/2026).
Dengan terbitnya SK tersebut, AM resmi tidak lagi berstatus sebagai ASN mulai 1 Agustus 2026.
Farida menjelaskan, setelah memasuki masa pensiun, AM tetap memperoleh hak sebagai pensiunan, yakni Tabungan Hari Tua (THT) serta uang pensiun yang dibayarkan setiap bulan.
Baca juga: Menang Praperadilan, Eks Kadis Karanganyar yang Diduga Korupsi Retribusi PKL Langsung Temui Keluarga
Sementara itu, jabatan staf ahli yang sebelumnya ditempati AM untuk sementara masih kosong hingga ada pengisian sesuai mekanisme yang berlaku.
"Sehingga jabatan staf ahli yang diisi AM sebelumnya, sementara kosong dan untuk pengisian dilakukan dengan sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.