TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus gadai.
Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban bernama Edy Maulana berhasil diamankan petugas setelah sempat berpindah tangan hingga ke wilayah pesisir Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Sebelum Tewas, Rocky Martin Dilaporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penggelapan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban yang dibuat pada 9 Juli 2026 lalu.
“Korban mengaku sepeda motor miliknya digelapkan oleh terlapor berinisial A dengan modus gadai,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Peristiwa ini berawal saat korban menyerahkan kendaraannya kepada pelaku pada 8 Maret 2026. Namun, meski korban telah melunasi uang tebusan pada 11 Maret 2026, motor tersebut tidak pernah dikembalikan oleh pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciledug yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sidauruk langsung melakukan penyelidikan.
Tim akhirnya berhasil melacak keberadaan motor tersebut di kawasan Tanjung Pasir pada Sabtu (18/7/2026).
Menariknya, saat petugas tiba di lokasi, kendaraan tersebut ternyata sudah berada di bawah penguasaan pihak lain.
Polisi bahkan menemukan adanya oknum yang diduga meminta uang tebusan sebesar Rp8 juta kepada korban agar motor bisa kembali.
“Untuk menghindari konflik di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum, petugas langsung mengamankan sepeda motor tersebut ke Mapolsek Ciledug sebagai barang bukti,” lanjut Jauhari.
Baca juga: Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Dugaan Penggelapan Dana Jemaah Umrah Hanania Travel Hari Ini
Setelah melalui proses pemeriksaan, motor Yamaha NMAX tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada pemilik sahnya, Edy Maulana.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial A yang diduga menjadi otak penggelapan.
Polisi juga mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang menerima atau menguasai kendaraan tersebut. Jika terbukti, polisi tidak segan menerapkan pasal terkait penadahan.
Kombes Pol Jauhari pun mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tergiur transaksi gadai kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Pastikan seluruh dokumen lengkap dan dibuatkan perjanjian tertulis agar hak para pihak terlindungi,” tegasnya.