Sidak Pasar hingga Gudang, Tim Gabungan Sita 2.437 Slop Rokok Ilegal di Pasangkayu
Nurhadi Hasbi July 23, 2026 04:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Tim gabungan berhasil mengamankan ribuan slop rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal yang digelar di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis (23/7/2026).

Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat, Satpol PP Kabupaten Pasangkayu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar, Bapenda Pasangkayu, Polda Sulbar, serta Bea Cukai Palu.

Sejak pagi, tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar, toko, hingga gudang penyimpanan yang berada di Kecamatan Baras sampai Kecamatan Pasangkayu.

Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan ribuan slop rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai.

Baca juga: Polisi Razia Toko-toko di Kota Majene Cari Rokok Ilegal yang Masih Beredar

Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pasangkayu sebelum diserahkan kepada Bea Cukai Palu untuk proses lebih lanjut.

Kasat Pol PP Kabupaten Pasangkayu, Nurdin, mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

"Operasi ini melibatkan berbagai instansi mulai dari Satpol PP provinsi dan kabupaten, Bapenda, Polda Sulbar hingga Bea Cukai. Tujuannya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Pasangkayu," ujarnya saat konferensi pers.

Bea Cukai Dalami Jalur Distribusi Rokok Ilegal

Sementara itu, Kasat Pol PP Provinsi Sulawesi Barat, Aksan A, menjelaskan kegiatan serupa telah dilakukan di sejumlah kabupaten di Sulbar.

Menurutnya, Pasangkayu menjadi daerah ketiga yang menjadi sasaran operasi terpadu tersebut.

"Ini merupakan kegiatan ketiga yang kami laksanakan di kabupaten di Sulawesi Barat. Setelah operasi selesai, seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Bea Cukai Palu untuk penanganan sesuai ketentuan," katanya.

Bagian Penindakan Bea Cukai Palu, I Made Ince, mengungkapkan total barang bukti yang diamankan mencapai 2.437 slop ditambah enam bungkus rokok berbagai merek.

Dari jumlah tersebut, rokok merek Rocker menjadi yang paling banyak ditemukan.

Ia menjelaskan pelanggaran yang ditemukan terdiri atas dua kategori, yakni rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya dan rokok yang sama sekali tidak dilekati pita cukai.

"Untuk yang sama sekali tidak membayar cukai salah satunya merek Smith. Sementara merek lainnya menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan atau ketentuannya," jelas I Made Ince.

Petugas juga menemukan sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pasangkayu yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan rokok ilegal sebelum diedarkan.

Hingga kini, Bea Cukai masih menelusuri jalur distribusi serta jaringan peredaran rokok tersebut.

"Sementara ini baru satu orang yang kami amankan untuk dimintai keterangan. Kami masih mendalami bagaimana pola distribusi rokok ilegal ini," ujarnya.

Menurutnya, pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebagai upaya memberikan efek jera.

Seluruh barang bukti akan diambil alih oleh Bea Cukai Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

I Made Ince menambahkan, berdasarkan hasil operasi yang telah dilakukan di Sulawesi Barat, jumlah barang bukti rokok ilegal terbanyak sejauh ini ditemukan di Kabupaten Polewali Mandar.

Pantauan Tribun-Sulbar.com di Kantor Satpol PP Pasangkayu, ribuan slop rokok ilegal tampak disusun berdasarkan merek masing-masing.

Setelah didata, rokok tersebut dimasukkan ke dalam puluhan kardus untuk memudahkan proses pengamanan dan penyerahan kepada Bea Cukai Palu.

Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap aturan. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Taufan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.