Nama Wabup dan Wakil Ketua DPRD Simalungun Terseret Pungli MBG, Kejati Sumut Angkat Bicara
Randy P.F Hutagaol July 23, 2026 05:55 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengonfirmasi belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga serta Wakil Ketua DPRD Simalungun Bona Uli Rajagukguk.

Nama kedua pejabat daerah tersebut mencuat dalam aksi unjuk rasa puluhan massa Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (HMAK) Sumatera Utara di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, atas dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Sesi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi, menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pihak yang ditudingkan.

"Untuk pemeriksaan belum ada dilakukan. Kami sarankan masukkan laporannya ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata Rizaldi saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Laporan Resmi Pungli Simalungun Belum Diterima

Rizaldi menambahkan, kendati sejumlah laporan terkait dugaan penyelewengan proyek MBG di wilayah Sumatra Utara sudah mulai masuk ke meja kejaksaan, khusus untuk kasus di Kabupaten Simalungun belum ada laporan tertulis yang resmi terdaftar.

"Kalau untuk Simalungun, belum ada (laporan resmi masuk)," katanya.

Dugaan Pemerasan Rp 364 Juta dan Sewa Lahan

Sebelumnya, massa aksi HMAK Sumut mendesak Korps Adhyaksa mengusut tuntas dugaan praktik pemerasan bernilai Rp364 juta terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Simalungun, yang disinyalir melibatkan Yayasan Garuda Harapan Baru.

Selain pemerasan nominal ratusan juta rupiah, massa juga membeberkan adanya pungutan biaya sewa lahan sebesar Rp15 juta per bulan.

Massa menuding Wabup Simalungun Benny Gusman Sinaga selaku Ketua Satgas MBG memiliki keterkaitan dengan pemilik yayasan, sementara Wakil Ketua DPRD Simalungun Bona Uli Rajagukguk (BOR) disinyalir menjadi pemasok bahan makanan ke yayasan tersebut.

"Kami meminta agar Kejaksaan mengusut dugaan korupsi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan. Program MBG ini menyangkut gizi anak-anak, harus transparan dan akuntabel. Jangan sampai ada praktik yang mencederai tujuan baik program ini," kata Koordinator Aksi, Nanda Maryadi Andarfo.

(cr17/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.