Belum Punya Bangunan Hingga Modal, 42 Koperasi Merah Putih di Anambas Masih Jalan di Tempat
Septyan Mulia Rohman July 23, 2026 06:07 PM


TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS -
Sebanyak 42 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di daerah perbatasan negara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sejak pertengahan tahun 2025.  

Seluruh koperasi tersebut telah mengantongi legalitas berupa akta pendirian yang diterbitkan Kementerian Hukum (Kemenkum) sesuai petunjuk pelaksanaan dari Pemerintah Pusat. 

Meski telah resmi berdiri selama sekitar satu tahun, hingga kini belum ada satu pun koperasi yang benar-benar menjalankan aktivitas usaha.  

Sebagian besar koperasi bahkan belum memiliki kantor atau bangunan operasional sebagai pusat pelayanan kepada masyarakat.  

Namun ada satu desa yang telah memiliki bangunan Koperasi Merah Putih yakni Desa Air Sena, sampai saat ini belum beroperasi. 

Kondisi tersebut membuat tujuan awal pembentukan Koperasi Merah Putih untuk memperkuat perekonomian desa melalui perputaran usaha dan pemberdayaan masyarakat belum dapat terwujud di Kabupaten Kepulauan Anambas. 

Program Koperasi Merah Putih sendiri digagas pemerintah sebagai wadah bagi masyarakat desa untuk mengembangkan usaha bersama, memperkuat distribusi kebutuhan pokok, membuka lapangan kerja, hingga meningkatkan kesejahteraan warga melalui kegiatan ekonomi yang dikelola secara kolektif. 

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas, Isma Susanti mengatakan, belum berjalannya seluruh koperasi disebabkan oleh sejumlah kendala yang masih dihadapi pengurus. 

"Sejauh ini memang belum ada yang beroperasi. Kendala utamanya ada persoalan internal kepengurusan dan juga belum tersedianya modal usaha untuk memulai kegiatan koperasi," kata Isma Susanti kepada TribunBatam.id, Kamis (24/7/2026). 

Menurut Isma, persoalan internal tersebut di antaranya berkaitan dengan kesiapan pengurus dalam melengkapi administrasi, menyusun rencana usaha.

Hingga memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan sebelum koperasi dapat memperoleh pembiayaan. 

Selain itu, sebagian desa dan kelurahan juga masih belum melengkapi dokumen yang menjadi syarat untuk mengajukan pembiayaan kepada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

"Masih ada beberapa koperasi yang persyaratannya belum lengkap. Karena itu proses pengajuan pembiayaan ke Bank Himbara juga belum bisa dilakukan," ujar Isma. 

Ia menjelaskan, sesuai arahan pemerintah pusat, Koperasi Merah Putih dapat mengakses pembiayaan melalui Bank Himbara sebagai modal awal untuk menjalankan unit usaha.  

Namun, pengajuan tetap harus memenuhi ketentuan administrasi dan kelayakan usaha. 

Beberapa Persyaratan yang Harus Dipenuhi antara lain:

  • memiliki badan hukum koperasi yang telah disahkan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) apabila diperlukan sesuai jenis usaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • struktur kepengurusan yang lengkap
  • rekening atas nama koperasi
  • rencana bisnis, serta
  • dokumen administrasi lainnya sesuai ketentuan perbankan dan hasil verifikasi. 

"Bank Himbara pada prinsipnya mengikuti arahan pemerintah untuk mendukung pembiayaan koperasi. Tetapi koperasi juga harus memenuhi syarat administrasi dan kelayakan yang telah ditetapkan agar pembiayaan dapat diproses," jelas Isma. 

Ia berharap seluruh pengurus koperasi segera menyelesaikan kelengkapan dokumen agar proses pengajuan modal dapat dilakukan dalam waktu dekat. 

"Kami terus melakukan pendampingan kepada pengurus supaya semua persyaratan bisa dipenuhi. Kalau administrasinya lengkap, tentu peluang memperoleh pembiayaan juga akan lebih besar," katanya. 

Untuk rencana usaha, Isma menyebut sebagian besar Koperasi Merah Putih di Anambas memilih bergerak pada sektor perdagangan kebutuhan pokok atau sembako karena dinilai paling sesuai dengan kebutuhan masyarakat di desa. 

"Mayoritas unit usaha yang direncanakan adalah penjualan sembako. Nantinya koperasi diharapkan mampu menyediakan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau sekaligus membantu perputaran ekonomi masyarakat desa," tuturnya. 

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap seluruh Koperasi Merah Putih dapat segera aktif beroperasi setelah persoalan kepengurusan, kelengkapan administrasi, dan permodalan terselesaikan.

Sehingga manfaat program tersebut benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. (TribunBatam.id/Ihsan Imaduddin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.