- Tim Kuasa Hukum Dokter Tifa, Andhika Dian Prasetyo, menjelaskan bahwa dikabulkannya eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak otomatis membuat perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), berakhir.
Menurut Andhika (23/7/2026), putusan tersebut hanya membuat surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum.
Sehingga persidangan belum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
"Masyarakat juga jangan langsung menyimpulkan bahwa Dokter Tifa ini bagaimana gitu, putusan ini kan walaupun putusan bebas, tapi juga belum selesai," ujar Andhika saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (23/7/2026).
Ia mengatakan, berkas perkara telah dikembalikan kepada jaksa penuntut umum sehingga masih ada kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk penyusunan dakwaan baru.
"Jadi jaksa masih punya kewenangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya," kata Andhika.
Andhika menegaskan, putusan tersebut belum menjawab substansi perkara.
Termasuk soal keaslian ijazah Jokowi, karena belum ada proses pembuktian di persidangan.
"Perdebatan mengenai masalah ijazah ini asli atau tidak kan tidak pernah diuji karena persidangan berhenti," ucapnya.
Sementara itu, Ketua PERADI YLC DPC Kota Surakarta, Priyanggo Trisaputro, juga menjelaskan bahwa dikabulkannya eksepsi bukan berarti terdakwa otomatis dinyatakan tidak bersalah.
Ia mengatakan, yang dinyatakan bermasalah dalam putusan tersebut adalah surat dakwaan, bukan langsung status terdakwa.
"Dengan kata lain, yang dinyatakan cacat adalah dakwaannya, bukan serta-merta menyatakan terdakwanya bebas dari dugaan tindak pidana," jelas Priyanggo.
Menurutnya, putusan eksepsi berbeda dengan putusan bebas karena hakim belum memeriksa pokok perkara maupun alat bukti.
"Yang jelas, pada tahap tersebut, pengadilan belum memasuki pemeriksaan substansi atau pembuktian terhadap pokok perkara," ucapnya.
Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Tegar Melani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman