MK Tegaskan Operator Tak Bisa Langsung Hanguskan Sisa Kuota Pelanggan, Harus Beri Pilihan Refund
Ardrianto SatrioUtomo July 23, 2026 07:42 PM

- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan operator telekomunikasi tidak dapat menghapus atau menghanguskan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak tanpa memberikan perlindungan terhadap hak pengguna.

Dalam putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026), MK menyatakan sisa kuota yang telah dibeli pelanggan tetap harus mendapatkan perlindungan hukum.

MK menilai operator harus menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat dari kuota yang sudah dibayar.

Seperti sistem akumulasi kuota, perpanjangan masa berlaku, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.

"Termasuk paket dan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa rollover atau non rollover, maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi," ujar Hakim Adies Kadier saat membacakan pertimbangan putusan.

Selain itu, MK meminta operator meningkatkan keterbukaan informasi kepada pelanggan terkait layanan yang diberikan.

Informasi tersebut mencakup harga, jumlah kuota, masa berlaku, aturan penggunaan.

Hingga kebijakan terkait sisa kuota yang harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami.

"Untuk itu penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih," tutur Adies.

MK menilai pelanggan harus mengetahui secara pasti status layanan yang mereka beli agar tidak kehilangan hak atas kuota yang belum digunakan.

Dengan adanya putusan tersebut, sisa kuota yang telah dibayar tetapi belum terpakai tetap harus diakui sebagai hak milik pengguna.

Kuota tersebut dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan maupun syarat yang merugikan pelanggan.

Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Ardrianto Satrio 
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Mario Cristian Sumampow

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.