[FULL] Eksepsi Tifa Dikabulkan Tak Berarti Perkara Ijazah Selesai, Pakar: Jaksa Punya 2 Jalan Lain
Dedhi Ajib Ramadhani July 23, 2026 08:42 PM

- Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan, dikabulkannya eksepsi Dokter Tifa bukan berarti perkara pidana yang menjeratnya otomatis berakhir. Menurutnya, putusan majelis hakim hanya menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum, sementara pokok perkara masih tetap ada.

"Meskipun dakwaannya dinyatakan batal demi hukum, tapi pokok perkaranya atau materi perkaranya itu tidak gugur," kata Abdul Fickar Hadjar.

Fickar menjelaskan, yang dipersoalkan dalam putusan tersebut murni menyangkut prosedur hukum dan penyusunan surat dakwaan, bukan substansi perkara mengenai dugaan pencemaran nama baik ataupun keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Betul sekali. Jadi proses hukum atau prosedur hukumnya yang dipersoalkan. Jadi belum masuk pada apakah Dr. Tifa itu mencemarkan nama baik Pak Jokowi... Apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau palsu," ujarnya.

Lebih lanjut, Fickar menyebut jaksa masih memiliki peluang untuk melanjutkan perkara tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia.

"Jaksa punya dua upaya yang bisa dilakukan. Upaya hukum pertama adalah bisa banding... Yang kedua memperbaiki dakwaan," kata Abdul Fickar Hadjar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.