TRIBUNMANADO.CO.ID, Tondano - Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Minahasa.
Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang disita. Penangkapan dilakukan dilokasi yang berberda.
Sat Res Narkoba membeber semuanya dalam konfrensi pers di Kantor Polres Minahasa, Kelurahan Sasaran, Tondano Utara, Minahasa, Kamis 3 Juli 2026.
Kasat Res Narkoba Polres Minahasa Iptu Pyger Daromes ST yang memberi penjelasan didampingi Kasi Humas Iptu Noldi.
Iptu Pyger menjelaskan mereka melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat dan petugas di lapangan.
Pertama kali mereka menangkap seorang pria berinisial NO di rumahnya Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa, 16 April 2026.
Saat itu NO sedang mengonsumsi Narkoba jenis sabu.
Polisi juga melakukan penggeledahan di ruma NO dan menemukan satu alat hisap dan sebungkus sabu seberat 0,1046 gram.
"Tersangka menyebutkan akan mengedarkan sabu di wilayah Minahasa, sedangkan sabunya dari Sulteng," jelas dia.
Sabu tersebut diperoleh dari lelaki berinisial SM yang saat itu sedang berada di Tomohon. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangkan SM.
Saat ditangkap SM memiliki 0,8730 gram sabu, langsung disita, juga satu unit handphone.
Pengembangan terus dilakukan dan mereka berhasil mengungkap pengedar yang berasal dari Manado, tapi ternyata sudah lari ke Palu.
"Kami kejar sampai ke Palu, kami berhasil menangkap tersangka RA dan berhasil menemukan barang bukti ke tiga berat 0,26 gram" ujarnya.
"Mereka saat ini sudah kami tahan di ruang tahanan Mapolres Minahasa," jelas dia.
Mereka juga sudah dites urine dan dinyatakan positif menggunakan Narkoba jenis sabu.
"Satu sudah kami rekomendasikan untuk mejalani rehab BNN dan sudah disetujui," ujarnya.
Ia mengatakan proses penyelidikan hingga penangkapan dilakukan sekitar sebulan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
(TribunManado.co.id/Amg)