Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan menjelaskan ketentuan penahanan terhadap pelaku anak dalam kasus dugaan pembunuhan Reyfando Arifqi.
Polisi menegaskan, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Ipda Rizal Harjono, mengatakan terdapat perbedaan perlakuan hukum terhadap anak yang berusia di bawah 14 tahun dan anak yang telah berusia di atas 14 tahun.
“Di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur bahwa anak yang belum berusia 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan, apa pun tindak pidana yang dilakukan. Namun apabila anak telah berusia di atas 14 tahun, penahanan dapat dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang,” ujar Ipda Rizal Harjono kepada TribunBengkulu.com.
Anak di Bawah 14 Tahun Tidak Dapat Ditahan
Ipda Rizal menjelaskan, bagi anak yang belum berusia 14 tahun, negara tetap memberikan perlindungan melalui mekanisme lain tanpa dilakukan penahanan.
Menurutnya, apabila anak di bawah 14 tahun melakukan tindak pidana berat, yang bersangkutan dapat ditempatkan di lembaga atau tempat yang memberikan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk anak yang telah berusia di atas 14 tahun, penyidik dapat melakukan penahanan dengan masa penahanan selama tujuh hari dan dapat diperpanjang selama delapan hari.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut berkas perkara belum selesai, maka anak harus dikeluarkan demi hukum. Karena itu proses pemberkasan harus dilakukan secepat mungkin,” jelasnya.
Ia mengakui ketentuan tersebut menjadi tantangan bagi penyidik karena harus menyeimbangkan penegakan hukum, perlindungan hak pelaku anak, perlindungan hak korban, serta memenuhi batas waktu penyidikan yang telah ditetapkan.
“Selama proses tersebut kami terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Alhamdulillah koordinasi berjalan dengan baik dan kejaksaan juga memberikan petunjuk dalam proses pemberkasan. Bahkan kami telah melaksanakan rekonstruksi yang juga dihadiri pihak kejaksaan,” kata Kanit Rizal.
Tersangka Berusia 15 Tahun Sudah Ditahan
Dalam perkara dugaan pembunuhan Reyfando Arifqi, Ipda Rizal memastikan tersangka yang masih berusia 15 tahun telah dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat usia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang SPPA.
“Ya, sudah dilakukan penahanan karena usianya sudah 15 tahun, sehingga telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Bengkulu Selatan. Sementara teknis penempatan tahanan menjadi kewenangan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti).
Meski demikian, sesuai ketentuan yang berlaku, tahanan anak harus ditempatkan terpisah dari tahanan orang dewasa.
“Kalau mengenai teknis penempatan tahanan menjadi kewenangan Sattahti. Namun sesuai ketentuan, tahanan anak memang harus dipisahkan dari tahanan orang dewasa,” terang Ipda Rizal.
Hak Anak Tetap Dipenuhi Selama Proses Hukum
Ipda Rizal menegaskan, penyidik tetap memastikan seluruh hak anak terpenuhi selama menjalani proses hukum.
Polisi terus berkoordinasi dengan orang tua, keluarga, pemerintah desa, instansi terkait, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang memberikan pendampingan kepada pelaku.
“Sejauh ini pemenuhan hak-hak anak tidak mengalami kendala. Yang menjadi perhatian saat ini adalah status pendidikan anak karena yang bersangkutan baru masuk sekolah dan sementara menjalani proses hukum. Untuk itu kami juga akan berkomunikasi dengan pihak sekolah guna mencari solusi,” ungkapnya.
Identitas Pelaku Anak Tidak Boleh Dipublikasikan
Ipda Rizal juga menegaskan identitas maupun wajah pelaku yang masih berstatus anak tidak boleh dipublikasikan.
Menurutnya, perlindungan terhadap identitas anak telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.
“Peraturan perundang-undangan memberikan perlindungan yang sangat ketat terhadap identitas anak. Karena itu identitas maupun wajah anak tidak diperkenankan untuk dipublikasikan. Meskipun berstatus sebagai pelaku, hak-haknya sebagai anak tetap harus dilindungi,” tegasnya.
Fokus Penyidik Lengkapi Berkas Perkara
Terkait kemungkinan pemeriksaan psikolog terhadap pelaku, Ipda Rizal mengatakan hingga saat ini penyidik baru melibatkan tenaga kesehatan untuk kepentingan visum.
“Sementara ini kami hanya melibatkan tenaga kesehatan terkait pelaksanaan visum. Untuk pemeriksaan psikolog, dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan belum dilakukan. Apabila nantinya diperlukan, hal tersebut menjadi kewenangan pihak kejaksaan maupun pengadilan. Dalam tahap penyidikan, fokus kami adalah melengkapi berkas perkara,” tutup Ipda Rizal Harjono.
Hingga kini, penyidik Polres Bengkulu Selatan masih terus merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak, hak korban, serta asas keadilan dan kepastian hukum.