BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) telah mencapai Rp 7.970.293.333 atau 69,62 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp 11.447.501.002, hingga Rabu, (22/7/2026).
Kepala Bakuda Provinsi Bangka Belitung, Yunan Helmi, mengatakan, capaian tersebut menunjukkan penerimaan PAP terus bergerak positif.
Meski demikian, pihaknya tetap mendorong optimalisasi penerimaan hingga akhir tahun melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Pajak Air Permukaan merupakan kewajiban bagi badan usaha yang memanfaatkan air di atas permukaan tanah untuk kegiatan usahanya. Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu," kata Yunan kepada Bangkapos.com, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, objek Pajak Air Permukaan (PAP) meliputi pemanfaatan air oleh berbagai sektor usaha lainnya.
"Seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit, PDAM, perusahaan pertambangan, hotel yang memiliki kolam renang, usaha pencucian pasir, pabrik es. Serta pelaku usaha lainnya yang menggunakan air permukaan sebagai bagian dari kegiatan operasional," ujarnya.
Menurut Yunan, kepatuhan membayar pajak tidak hanya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi kontribusi nyata dunia usaha dalam mendukung pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Bakuda berharap seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan air permukaan dapat terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak. Sehingga target penerimaan PAP tahun 2026 dapat tercapai bahkan melampaui target yang telah ditetapkan," harapnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)